Mohon tunggu...
Fina Idarotus Saadah
Fina Idarotus Saadah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Negeri Surabaya

S1 Bimbingan dan Konseling - Fakultas Ilmu Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pendidikan untuk Semua: Anak Berkebutuhan Khusus Juga Punya Hak!

13 Desember 2023   00:27 Diperbarui: 13 Desember 2023   00:41 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No 20/2003 Bab 1 Pasal 1 ayat 1, yang berbunyi pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara

Pengertian pendidikan anak berkebutuhan khusus adalah proses pemberian pendidikan atau layanan pendidikan kepada anak dengan memperhatikan keterbatasan, perbedaan, kecacatan, dan kebutuhan khusus individu. Idealnya, proses ini memerlukan kesepakatan yang direncanakan secara individual dalam proses pendidikan. 

Selama proses tersebut, selalu dipantau secara sistematis bahwa peralatan dan bahan perlu disesuaikan dan pengaturan tertentu perlu dilakukan untuk mengaksesnya. Pendidikan ini dirancang untuk membantu anak berkebutuhan khusus mencapai tingkat kemandirian dan kesuksesan pribadi yang lebih tinggi baik di lembaga pendidikan maupun di masyarakat.

Bentuk layanan pendidikan yang diberikan kepada peserta didik berkebutuhan khusus selama ini ada tiga lembaga pendidikan yaitu, Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan Sekolah Terpadu. 

SLB adalah sekolah khusus yang pada awal berdirinya menyelenggarakan pendidikan hanya bagi peserta didik dengan jenis kelainan yang sama, (seperti: SLB/A, SLB/B, SLB/C dst). 

SDLB adalah sekolah dasar khusus yang menampung berbagai jenis kelainan. Adapun sekolah terpadu adalah sekolah reguler yang menerima peserta didik berkebutuhan khusus, dengan kurikulum, guru, sarana prasarana pembelajaran, dan kegiatan belajar mengajar yang sama bagi seluruh peserta didik.

Lokasi SLB, SDLB dan Sekolah Terpadu pada umumnya berada di kota/kabupaten, padahal ABK tersebar hampir di seluruh daerah kecamatan dan desa, tidak hanya di kota/kabupaten.  Akibatnya, banyak ABK, terutama yang orangtuanya tidak mampu secara finansial, tidak mampu bersekolah. Hal ini menjadi hambatan nyata bagi upaya pemerintah untuk mensukseskan program penyelesaian wajib sekolah bagi anak-anak negara.

Sejak tahun 1997, Indonesia telah "meratifikasi" Konvensi Salamanca tentang Pendidikan Inklusif tahun 1994. Selanjutnya pada tahun 1998 hingga 2001, Balitban Dikubud melakukan uji coba pengenalan pendidikan inklusif di tujuh sekolah dasar di Gunung Kidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Wonosari. Hasil uji coba tersebut kemudian digunakan oleh Direktorat Pengembangan Pendidikan Khusus (PSLB) sebagai dasar sosialisasi dan praktik penerapan pendidikan inklusif di Indonesia (Budiyanto, 2005)

Apa itu Pendidikan Inklusif?

Dok pribadi
Dok pribadi

Pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus disebut dengan pendidikan inklusif. Pendidikan inklusif dapat dikatakan sebagai tempat dimana anak berkebutuhan khusus diberikan kemudahan akses terhadap dukungan atas keterbatasan yang dimilikinya, dan diberikan pertimbangan agar mereka dapat memanfaatkan keterbatasan yang dimilikinya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun