Mohon tunggu...
Fina A
Fina A Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) dalam Bisnis Islam

15 September 2024   12:43 Diperbarui: 15 September 2024   12:49 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bisnis Islam adalah ikhtisar yang bisa dijalankan dengan menanamkan niat dan tekad kuat dalam merubah sesuatu yang asalnya tidak bisa menghasilkan sesuatu yang berharga menjadi barang yang bernilai dan mendatangkan kesusksesan bisa dijalankan dengan baik dan benar. Bisnis Islami dapat diartikan sebagai serangkaian aktivitas bisnis dalam berbagai bentuknya yang tidak dibatasi jumlah (kuantitas) kepemilikan hartanya (barang/jasa) termasuk profitnya, namun dibatasi dalam cara perolehan dan pendayagunaan hartanya (ada aturan halal dan haram).

Seiring berkembangnya suatu perusahaan atau bisnis yang dilakukan  maka semakin banyaknya persoalan yang dihadapi salah satunya adanya batasan dalam ruang gerak bisnisnya seperti adanya permasalahan terhadap lingkungan dalam operasi bisnisnya yang mengakibatkan adanya ketidaknyamanan terhadap masyarakat sehingga pelaku usaha perlu memiliki kedekatan hubungan dengan publik demi keberlangsungan bisnisnya maka diperlukan adanya kegiatan CSR (Corporate Social Responsibility) agar perusahaan memiliki tanggung jawab sosial. 

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) hadir sebagai isu pentig dalam dunia usaha atau berbisnis dengan tujuan agar hubungan antara perusahaan dan masyarakat menjadi baik dan untuk menghindari konflik yang tidak diinginkan di masa depan yang menyangkut nama dan reputasi perusahaan. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) sendiri adalah sebuah konsep yang semakin penting dalam dunia bisnis modern . Secara sederhana, CSR adalah komitmen perusahaan untuk  beroperasi dengan cara yang etis dan berkelanjutan, melampaui kewajiban hukum dan ekonomi mereka. Ini berarti perusahaan tidak hanya fokus pada keuntungan, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan dari operasinya.

Menurut MCWiliams dan Siegel (2001), CSR memiliki empat dimensi yaitu

1) Dimensi ekonomi, dimana sebuah perusahaan harus menghasilkan laba sebagai nilai tambah untuk prasyarat agar berkembang.

2) Dimensi hukum, dimana dalam mencapai tujuan perusahaan mencari laba sebuah perusahaan harus mentaati hukum yang berlaku.

3) Dimensi etika, perusahaan berkewajiban menjalankan hal-hal yang baik, benar, adil, berimbang.

4) Dimensi filantropi, tanggung jawab ini mewajibkan perusahaan untuk memberikan kontribusi kepada publik dengan tujuan untuk meningktkan kualitas kehidupan masyarakat sekitarnya.

Dasar hukum CSR di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas (UUPT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012). Berikut beberapa hal yang diatur dalam peraturan tersebut :

  • Pasal 1 ayat 3 UUPT menjelaskan bahwa CSR adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan.
  • Pasal 74 UUPT menyatakan bahwa setiap perseroan terbatas wajib memiliki program CSR.
  • Pasal 135 ayat (1) Undang-Undang Perusahaan Tahun 2013 menyatakan bahwa setiap perseroan yang memiliki kekayaan bersih, omset, atau laba bersih yang ditetapkan wajib membentuk panitia CSR.

Secara general, program CSR bertujuan sebagai bentuk kontribusi nyata untuk meningkatkan kualitas hidup. Program CSR memiliki konsep utama untuk menciptakan sustainbility atau keberlanjutan dalam seluruh kegiatan bisnis dengan tetap menyeimbangkan kepentingan ekonomi, sosial, serta lingkungan.

CSR dalam perspektif islam lebih menekankan kepada etika bisnis islam dimana perusahaan beroprasional dengan jujur, tranparan serta memberikan pelayanan yang unggul untuk setiap produknya. Kenyataannya, masih banyak pelaku bisnis yang melaksanakan CSR karena ingin mencapai keuntungan duniawi saja tanpa mengharap ridha Allah SWT, maka kegiatan CSR tersebut tidak akan bernilai ibadah. Sehingga pelaku bisnis menjadi rugi karena perusahaan tersebut menjadi jauh dari nilai islam yang tidak bertujuan untuk keuntungan akhirat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun