Mohon tunggu...
Fina Andriyani
Fina Andriyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rohingya Aceh: Dugaan Penyelundupan Manusia dalam Pengungsi Rohingya di Aceh

16 Desember 2023   10:45 Diperbarui: 16 Desember 2023   10:51 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia saat ini terjebak dilema antara melakukan tindakan kemanusiaan atau menjaga keamanan, karena adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang dalam gelombang pengungsi Rohingya yang berada di Aceh.

Pemeritah Indonesia harus mencari jalan tengah karena dilema dengan adanya para pengungsi yang menjadikan Aceh sebagai tujuan atau tempat transit.

Pemerintah juga menegaskan mau tidak mau harus menangani pengungsi yang sudah berada di Aceh karena Indonesia juga terikat dengan norma-norma Internasional. Akan tetapi, Indonesia juga harus tetap menjaga keamanan dari sindikat penyelundupan manusia.

Sebanyak 11 orang dari etnis Rohingya yang tiba di Aceh, dilakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan penyelundupan manusia.

Dua diantarannya yaitu kapten kapal dan pengendali arah menuju Aceh. Dua orang tersebut sempat diamankan oleh warga Aceh ketika hendak memisahkan diri dengan rombongan saat kapal sudah mendarat.

Saat dilakukannya pemeriksaan, ternyata dua orang tersebut kedapatan membawa ponsel. Dari ponsel tersebut ditemukan vidio yang menjadi dugaan kuat terkait penyerahan uang atau transaksi dari Bangladesh menuju Aceh.

Kedua orang tersebut lalu dilakukan pengembangan dan meminta keterangan saksi lainnya dari pengungsi Rohingnya yang ikut dalam rombongan tersebut.

Berdasarkan keterangan para saksi dan kapten kapal, polisi menduga bahwa kasus ini berhungungan dengan penyelundupan manusia.

Namun polisi masih memperdalam kasus ini dengan adanya alat bukti yang ditemukan dari kedua orang tersebut, diperkuat juga dengan adanya keterangan dari para saksi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun