Mohon tunggu...
FINA AMALIAKAMILAH
FINA AMALIAKAMILAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Nilai Pancasila dalam Pembangunan Ekonomi di Era Globalisasi

19 Juni 2023   10:55 Diperbarui: 19 Juni 2023   10:57 544
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penting bagi suatu negara untuk mempertahankan identitas bangsa di tengah perubahan yang dinamis. Pancasila merupakan dasar dari visi kehidupan bangsa dan negara Indonesia. Pancasila memiliki kedudukan yang penting bagi kepribadian bangsa Indonesia dan menjadi pedoman dalam pembangunan nasional, termasuk di sektor ekonomi. Era globalisasi saat ini menciptakan tantangan ekonomi yang semakin kompleks. Globalisasi juga secara langsung mempengaruhi ekonomi suatu negara. Perubahan sistem ekonomi yang terbuka memberikan kesempatan yang luas untuk terhubung secara global. Namun di sisi lain hal tersebut menimbulkan ketimpangan dan ketidakseimbangan dalam pemerataan ekonomi, Maka dari itu, aktualisasi nilai-nilai pancasila adalah kunci untuk mencapai keadilan ekonomi di era globalisasi.

Nilai-nilai Pancasila

Pada hakikatnya tujuan nasional dari Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah pembangunan ekonomi nasional melalui implementasi nilai-nilai Pancasila dalam sektor ekonomi. Pancasila menempatkan manusia sebagai fokus utama. Salah satu nilai yang ditekankan adalah keadilan sosial. Dalam konteks ekonomi, keadilan sosial melibatkan pemerataan ekonomi, distribusi yang adil dan perlindungan terhadap mereka yang lebih lemah. Tujuan keadilan ekonomi dapat dicapai dengan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila, dimana setiap warga negara mempunyai akses yang sama terhadap peluang, kesempatan dan manfaat dari pertumbuhan ekonomi.

Pancasila mengandung nilai-nilai persatuan dan kesatuan. Hal ini berarti bahwa masyarakat harus bekerja sama dan memiliki semangat gotong royong untuk mencapai tujuan bersama. Pada dasarnya, keadilan ekonomi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga kewajiban sektor swasta, organisasi, dan individu untuk ikut berkontribusi membangun ekonomi yang adil dan berkelanjutan. Beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam implementasi nilai-nilai pancasila di sektor ekonomi yaitu kebijakan ekonomi, pemerataan ekses, partisipasi masyarakat, dan peran sektor swasta.

Tantangan Era Globalisasi

Menurut Pengamat Ekonomi Institut Pertanian Bogor (IPB) University, Jaenal Effendi mengatakan bahwa keadilan ekonomi masih perlu ditata. Dengan kata lain, implementasi nilai pancasila dalam mewujudkan keadilan ekonomi di Indonesia masih belum maksimal. Agar dapat berfungsi sebagai pondasi dan pedoman dalam menghadapi berbagai macam tantangan ekonomi di era globalisasi. Nilai-nilai pancasila harus diaktualisasikan dalam aspek ekonomi. Perkembangan teknologi yang semakin maju menghadirkan berbagai kemudahan dalam melakukan aktivitas. Oleh karena itu, tidak heran jika perekonomian negara berkembang pesat. Kemajuan tersebut tentunya mendorong globalisasi ekonomi yang membentuk pasar bebas. Keberadaan berbagai kemitraan ekonomi seperti Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), ASEAN Free Trade Agreement (AFTA), North American Free Trade Agreement (NAFTA), dan European Union (EU) membuat aliansi dan regionalisme ekonomi berkembang pesat.

Iklim kompetisi dalam perekonomian dunia semakin ketat sejak adanya pemberlakuan pasar bebas dan perdagangan bebas. Hal ini mendorong pengembangan produk-produk yang unggul dan kompetitif di setiap negara. Dari sudut pandang pancasila, ekonomi didasari oleh prinsip kebersamaan dan kekeluargaan. Ekonomi yang menerapkan nilai-nilai pancasila tetap mengedepankan tujuan bersama di tengah persaingan sehingga tidak merugikan siapapun. Dengan begitu pelaku ekonomi di Indonesia tidak menjalankan usahanya dengan melakukan persaingan bebas. Meskipun sebagian dari mereka memperoleh keuntungan yang lebih besar dan menjanjikan. Hal tersebut perlu dilakukan untuk pengamalan ekonomi berdasarkan kekeluargaan dan interaksi yang terjalin antar pelaku ekonomi saling menguntungkan. Nilai pancasila diimplementasikan melalui sistem ekonomi berbasis pancasila atau disebut dengan sistem ekonomi pancasila.

Sistem Ekonomi Pancasila

Sistem ekonomi pancasila merupakan kajian atau ilmu, ekonomi yang memiliki prinsip nilai-nilai pancasila. Sistem ekonomi ini mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan, persatuan, dan keadilan sosial. Tujuan sistem ekonomi ini adalah untuk mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkeadilan serta berkelanjutan. Melalui sistem ini diharapkan para pengusaha di Indonesia memiliki sistem bisnis yang baik. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 33 sistem ekonomi Pancasila memiliki ciri-ciri yaitu sistem perekonomian yang menganut prinsip kekeluargaan dan disusun dalam bentuk usaha bersama, sumber daya yang meliputi bumi dan air serta kekayaan alam lainnya dikuasai oleh negara untuk digunakan sebesar-besar demi kemakmuran rakyat, Negara menguasai berbagai cabang produksi yang penting untuk kepentingan orang banyak serta perekonomian nasional menerapkan prinsip kebersamaan atas dasar demokrasi, ekonomi, berkeadilan, berkelanjutan, kemandirian, dan berwawasan lingkungan agar menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Dasar sistem ekonomi pancasila mencakup ekonomi etik dan ekonomika humanistik, nasionalisme ekonomi dan demokrasi ekonomi, serta ekonomi yang berkeadilan sosial.

Menurut seorang pengamat ekonomi Indonesia, Prof. Laurence A. Manullang menyebutkan bahwa belum ada acara yang tepat untuk mengatasi permasalahan utang internasional. Faktanya Indonesia masih memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap utang luar negeri. Hingga saat ini masih belum ada solusi yang tepat untuk mengeluarkan Indonesia dari belitan utang. Banyak hal yang menghambat praktik ekonomi yang dijalankan misalnya dalam sistem pinjaman internasional, tepatnya negara-negara pemberi. Pemerintah terlalu cepat dalam mengambil keputusan untuk segera beralih dari agraris menuju industrialisasi. Hal tersebut menciptakan masalah baru bagi pembangunan ekonomi nasional. Hingga saat ini kualitas perekonomian belum memperlihatkan perubahan yang signifikan. Maka tidak menutup kemungkinan di era globalisasi Indonesia mengalami krisis ekonomi. Kekhawatiran tersebut muncul karena pemerintah masih dalam proses pemberdayaan masyarakat lemah yang cenderung dualisme antara ketergantungan kepada IMF. Sementara itu keterbatasan akomodasi masih dirasakan hingga pelosok negeri belum tersentuh. Hal ini dapat dinilai dari kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak proporsional, misalnya pencabutan subsidi di tengah masyarakat yang membutuhkan bantuan, mengelabui masyarakat dengan raskin (beras untuk rakyat miskin). Selain itu keberadaan MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) menciptakan ketimpangan sosial dimana hanya menguntungkan pihak-pihak yang bermodal besar. Sedangkan pihak-pihak kecil tidak mampu bersaing dengan negara lain.

Secara tidak langsung, keputusan pemerintah yang menyepakati pembentukan MEA adalah bentuk pengkhianatan sistem ekonomi pancasila sebagai ideologi bangsa yang dianut. Sejauh ini, ekonomi pancasila adalah prinsip yang kuat dalam sistem perekonomian Indonesia. Namun, dalam kondisi tersebut pemerintah justru mengambil keputusan yang mengancam perekonomian masyarakat kecil. Dapat dilihat bahwa pasar Indonesia mulai dibanjiri oleh produk Cina dan negara-negara lain dengan tawaran harga yang murah. Tentunya hal tersebut menyebabkan banyak pengusaha lokal yang terpaksa gulung tikar. Ditengah situasi pesimisme, implementasi ekonomi pancasila adalah solusi dari ketahanan perekonomian Indonesia melawan pengaruh globalisasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun