Mohon tunggu...
fina adinazakiyah
fina adinazakiyah Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswi

mahasiswi universitas muhammadiyah malang program studi akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Perspektif Fiqih terhadap Wajibnya Zakat Fitrah

24 Juni 2024   23:55 Diperbarui: 24 Juni 2024   23:59 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Islam adalah agama dengan pandangan hidup yang seimbang dan terpadu untuk mengantarkan kebahagiaan manusia melalui peningkatan kebutuhan moral, dan akulturasi hubungan persaudaraan antar masyarakat. Islam merupakan agama pembawa rahmat atau kasih sayang bagi alam semesta (rahmatan lil ‘alamin), sehingga seluruh ibadah yang terdapat dalam ajaran islam tentu memiliki dimensi dan aturan yang berbeda sesuai dengan ketetapan rasul. Setiap muslim memliki kewajiban dalam ibadahnya yang terkumpul dalam lima rukun islam. Dimana kelima rukun islam ini menjadi landasan setiap umat muslim, yaitu: syahadat bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan salat, menunaikan zakat, puasa dibulan suci ramadhan, dan haji bagi yang mampu. Islam mengajarkan bahwa pada harta yang kita miliki sebagiannya terdapat hak orang lain, maka dari itu mengapa kita disunnahkan untuk melakukan sedekah, infaq, maupun zakat kepada sesama saudara kita.

Sebagai salah satu bentuk keyakinan kita kepada Allah ialah dengan menunaikan zakat. Kewajiban seorang muslim, tidak hanya salat dan puasa, tetapi terdapat zakat yang merupakan rukun islam ketiga. Zakat merupakan salah satu rukun yang bercorak sosial ekonomi dari lima rukun islam. Zakat dapat memberikan timbal balik kepada orang yang menyalurkan zakat tersebut, salah satunya dapat mensucikan dirinya dari dosa karena mengandung makna harfiah didalamnya. Zakat menurut syara’ adlah kewajiban terhadap harta. Pemberian hak atas harta tertentu dari harta tertentu yang telah ditentukaan oleh syariat hanya semata-mata karena Allah.

Menurut madzhab Syafi’iyyah, zakat merupakan nama untuk barang yang dikeluarkan untuk harta atau badan kepada pihak tertentu. Berbagai bentuk pengertian dan jenis akat, islam mempunyai berbagai macam arti didalamnya, salah satunya yaitu zakat fitrah. Berbagai sumber diketahui tentang pengertian dan manfaat zakat, terlebih zakat fitrah. Para ulama’ telah mendefinisikan tentang zakat ialah sebagian harta yang dikeluarkan oleh orang islam untu diberikan kepada golongan yang erhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syara’ atau syariat yang tertulis. Tidak semua orang berhak menerima zakat, khususnya zakat fitrah yang dikhususkan untuk beberapa golongan saja.

Mengulik dari kutipan Kamus Besar Bahasa Indonesia, zakat fitrah adalah sebagian harta yang wajib diberikan kepada tiap orang islam (golongan tertentu) setiap tahunnya. Menurut istilah, zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan oleh seorang muslim dari sebagian hartanya kepada orang-orang yang membutuhkan untuk mensucikan jiwanya atas dosa-dosa yang telah dilakukan. Zakat fitrah juga berarti, zakat yang berkaitan dengan bulan ramadhan dikarenakan pada dasar hukumnya zakat fitrah dilakukan pertahunnya pada bulan ramadhan. Maka dari itu, fitrah berasal dari kata fitr yang berarti berbuka yang diisyaratkan sebagai berakhirnya bulan ramadhan. Zakat fitrah juga memiliki syarat-syarat tertentu yang wajib dilakukan pada bulan ramadhan hingga menjelang shalat idhul fitri, yang berfungsi untuk membersihkan diri dari dosa maupun perbuatan yang dapat mengurangi pahala ketika berpuasa.

Zakat fitrah diisyaratkan pada tahun kedua hijriyah, yaitu tahun diwajibkannya puasa ramadhan. Zakat fitrah juga wajib ditunaikan kepada orang uslim yang merdeka yang telah baligh dan mampu atas hidupnya sendiri. Dengan hadist yang disebutkan Ibnu ‘Umar,
عَنِ ابْنِ عُمَرَ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ε فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِينَ. (رَوَاهُ الْبُخَارِىُّ ومسلم)

Dari Ibnu Umar, berkata : “bahwa Rasulullah SAW bersabda, mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan, sebanyak satu sho’ (3,5) liter kurma atau gandum. Atas tiap-tiap muslim merdeka atau hamba laki-laki atau Perempuan (H.R Bukhori dan Muslim).

Dengan didasari oleh dalil Al-Qur’an,

قَدْ أَفْلَحَ مَن تَزَكَّىٰ ١٤

Artinya :”sungguh beruntung orang yang menyucikan diri (dengan beriman).” (Al-A’la[87]:14)

Jumhur ulama’ salaf dan khalaf menyatakan bahwa makna faradha adalah alzama, sehingga zakat fitrah adalah suatu kewajiban yang bersifat pasti. Sesuai dalil dan keterangan tersebut, disimpulkan bahwa zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim baik merdeka maupun tidak, muda maupun tua.

            Zakat fitrah menjadikan bahagia orang-orang fakir miskin karena dalam pandangan islam tidak layak dihari kemenangan, kegembiraan umat islam masih ada sebagian muslim yang bersedih karena persoalan kebutuhan hidup yang tidak terpenuhi dihari seharusnya mereka mendapatkan itu. Berdasarkan hadist mahmud bin Khalid, hikmah yang dapat diambil dari diwajibkannya zakat ini adalah, untuk mensucikan jiwa orang yang berpuasa dari perkara yang merusak pahala puasanya, dapat berupa perkara yang disengaja maupun yang tanpa sadar dilakukan, dan juga zakat fitrah dapat membangun kepedulian terhadap orang yang lemah.

            Dalam mengeluarkan zakat fitrah, tidak hanya semata-mata memberikan kepada pihak yang membutuhkan , tetapi dalam hukum yang tertulis juga disebutkan beberapa syarat yang harus para kaum islam mengerti dan dapat difahami. Beberapa syarat juga diperlukan agar pemberian zakat fitrah tepat diberikan kepada yang diniatkan dan juga tepat kepada yang menyalurkan. Syarat yang disebutkan ini juga harus wajib terpenuhi, yaitu (1) islam, yang tidak ada kewajiban zakat atas orang yang kafir dan tidak menghalangi mereka untuk diterima dari nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasulnya, (2) mampu untuk mengeluarkan zakat fitrah, yaitu mempunyai beban makanan untuk dirinya sendiri dan atas orang yang berada dalam tanggungannya, (3) merdeka baik laki-laki maupun perempuan, mewajibkan zakat fitrah kepadanya sebanyak satu sho’ (3,5) liter kurma atau gandum.

            Zakat fitrah juga mempunyai standar dalam pengeluarannya, ukuran dalam zakat fitrah juga telah menjadi ikhtilaf dikalangan para ulama’. Jenis standar makanan yang dikeluarkan sebagai alat pembayaran zakat fitrah, diantaranya kurma, gandum, beras, tepung terigu, kismis. Untuk selain negara yang makanan pokokya bukan dari kelima itu, maka membolehan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain, menurut imam madzhab maliki dan syafi’i. Makanan pokok Indonesia untuk pembayaran zakat fitrah adalah beras yang mana takaran standarnya yaitu, 2,5 kg.

            Dijelaskan pada uraian awal bahwa zakat fitrah berasal dari kata fitr yang artinya berbuka, penamaan yang ditunjukkan dalam hadist ialah “zakat fitri”, dengan gabungan kedua kata ini mengandung makna dan arti yang berbeda tetapi dalam sebab yang sama. Dengan artian penyebab diwajibkannya zakat fitrah ini adalah karena kaum muslimin telah selesai atau berbuka dalam menunaikan puasanya pada bulan ramadhan. Zakat fitrah diisyaratkan disebabkan adanya ‘fitri’, yaitu waktu terselesainya berpuasa (masuknya hari raya). Waktu dilaksanakannya zakat fitrah telah banyak perdebatan yang dilakukan oleh para ulama’, dan telah disepakati oleh madzhab syafi’iyyah bahwa pada saat waktu fitr yaitu terbenamnya matahari dihari puasa terkhirsampai terbitnya fajar pada 1 syawal. Waktu paling baik dalam melaksanakan zakat fitrah, yaitu awal terbitnya fajar dihari raya idhul fitri hingga saat menjelang dilaksanakannya shalat idhul fitri.

َّصا ِ لل ً ة َ ر ْ ِر طُه طْ ِ الْف َ َزَكاة َ لَّم َ س َ و ِ و ْ لَي َ ع ُ لَى الل َ ُل اللِ ص ْ و ُ س َ َ َض ر َر اَل: ف َ َّا ٍس ق ب َ ِن ع ْ ِن اب َ ع ِم ِ ئ ْْيِ اكِ َ َس ْلم ِ ل ً ة َ ْم طُع َ ِث، و َ ف َّ الر َ ِو و ْ اللَّغ َ ن ِ م ، َ َم ٌ ف ، ولَة ُ ب ْ ق َ َزَكاةٌ م َ َهي ف ِ ال َّصَلَة َ ْل ب َ ا ق َ ََّداى ا ْ ن َ م َ و ْ ن ِ ال َّصَلَة َ ْد ع َ ا ب َ ِت أََّداى . ا َ ق َ ال َّصد َ ن ِ ٌ م َة ق َ د َ ص َ ِهي َ ف )رواه ابو داود( 22

Artinya: “Dari Ibnu Abbas berkata: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari hal yang sia-sia, omongan yang tidak perlu, dan sebagai bantuan makanan bagi orang-orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat („Id), itu merupakan zakat yang diterima. Siapa yang menunaikannya setelah shalat, itu merupakan sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud)23

Adapun waktu diperbolehkannya mennunaikan zakat fitrah, yaitu saat satu atau dua hari sebelum hari raya idhul fitri, dan waktu ini biasanya dilaukan pada saat akhir sholat tarawih. Selain waktu diperbolehkannya, Adapun waktu haram dalam menjalankan zakat fitrah, yaitu menunda-nunda dalam pembayaran, pada saat akhir hari raya idhul fitri ketika matahari telah terbenam.

            Menurut beberapa penjelasan diatas, pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadhan, pertengahan atau bahkan akhir Ramadhan sampai menjelang sholat idhul fitri. Dikatakan seperti hadist Ibnu Abbas,

من أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة، ومن أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات

‘Barang siapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat maka itu adalah zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat maka statusnya hanya sedekah.’ (H.r. Abu Daud dan Ibnu Majah; dinilai hasan oleh Al-Albani).

            Berdasarkan kutipan yang telah ditulis, zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim. Tidak hanya laki-laki maupun Perempuan. Zakat fitrah juga dalam pelaksanaannya mempunyai fungsi, manfaat yang dapat meluruhkan dosa terhadap perilaku yang kita lakukan selama menjalani ibadah puasa. Zakat fitrah juga menghasilkan timbal balik kepada setiap orang yang menunaikannya, dikarenakan setiap manusia yang membuat perilaku baik, maka akan selalu berdampak baik bagi kehidupannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun