Mohon tunggu...
fina adinazakiyah
fina adinazakiyah Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswi

mahasiswi universitas muhammadiyah malang program studi akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Perspektif Fiqih terhadap Wajibnya Zakat Fitrah

24 Juni 2024   23:55 Diperbarui: 24 Juni 2024   23:59 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Islam adalah agama dengan pandangan hidup yang seimbang dan terpadu untuk mengantarkan kebahagiaan manusia melalui peningkatan kebutuhan moral, dan akulturasi hubungan persaudaraan antar masyarakat. Islam merupakan agama pembawa rahmat atau kasih sayang bagi alam semesta (rahmatan lil ‘alamin), sehingga seluruh ibadah yang terdapat dalam ajaran islam tentu memiliki dimensi dan aturan yang berbeda sesuai dengan ketetapan rasul. Setiap muslim memliki kewajiban dalam ibadahnya yang terkumpul dalam lima rukun islam. Dimana kelima rukun islam ini menjadi landasan setiap umat muslim, yaitu: syahadat bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan salat, menunaikan zakat, puasa dibulan suci ramadhan, dan haji bagi yang mampu. Islam mengajarkan bahwa pada harta yang kita miliki sebagiannya terdapat hak orang lain, maka dari itu mengapa kita disunnahkan untuk melakukan sedekah, infaq, maupun zakat kepada sesama saudara kita.

Sebagai salah satu bentuk keyakinan kita kepada Allah ialah dengan menunaikan zakat. Kewajiban seorang muslim, tidak hanya salat dan puasa, tetapi terdapat zakat yang merupakan rukun islam ketiga. Zakat merupakan salah satu rukun yang bercorak sosial ekonomi dari lima rukun islam. Zakat dapat memberikan timbal balik kepada orang yang menyalurkan zakat tersebut, salah satunya dapat mensucikan dirinya dari dosa karena mengandung makna harfiah didalamnya. Zakat menurut syara’ adlah kewajiban terhadap harta. Pemberian hak atas harta tertentu dari harta tertentu yang telah ditentukaan oleh syariat hanya semata-mata karena Allah.

Menurut madzhab Syafi’iyyah, zakat merupakan nama untuk barang yang dikeluarkan untuk harta atau badan kepada pihak tertentu. Berbagai bentuk pengertian dan jenis akat, islam mempunyai berbagai macam arti didalamnya, salah satunya yaitu zakat fitrah. Berbagai sumber diketahui tentang pengertian dan manfaat zakat, terlebih zakat fitrah. Para ulama’ telah mendefinisikan tentang zakat ialah sebagian harta yang dikeluarkan oleh orang islam untu diberikan kepada golongan yang erhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syara’ atau syariat yang tertulis. Tidak semua orang berhak menerima zakat, khususnya zakat fitrah yang dikhususkan untuk beberapa golongan saja.

Mengulik dari kutipan Kamus Besar Bahasa Indonesia, zakat fitrah adalah sebagian harta yang wajib diberikan kepada tiap orang islam (golongan tertentu) setiap tahunnya. Menurut istilah, zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan oleh seorang muslim dari sebagian hartanya kepada orang-orang yang membutuhkan untuk mensucikan jiwanya atas dosa-dosa yang telah dilakukan. Zakat fitrah juga berarti, zakat yang berkaitan dengan bulan ramadhan dikarenakan pada dasar hukumnya zakat fitrah dilakukan pertahunnya pada bulan ramadhan. Maka dari itu, fitrah berasal dari kata fitr yang berarti berbuka yang diisyaratkan sebagai berakhirnya bulan ramadhan. Zakat fitrah juga memiliki syarat-syarat tertentu yang wajib dilakukan pada bulan ramadhan hingga menjelang shalat idhul fitri, yang berfungsi untuk membersihkan diri dari dosa maupun perbuatan yang dapat mengurangi pahala ketika berpuasa.

Zakat fitrah diisyaratkan pada tahun kedua hijriyah, yaitu tahun diwajibkannya puasa ramadhan. Zakat fitrah juga wajib ditunaikan kepada orang uslim yang merdeka yang telah baligh dan mampu atas hidupnya sendiri. Dengan hadist yang disebutkan Ibnu ‘Umar,
عَنِ ابْنِ عُمَرَ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ε فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِينَ. (رَوَاهُ الْبُخَارِىُّ ومسلم)

Dari Ibnu Umar, berkata : “bahwa Rasulullah SAW bersabda, mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan, sebanyak satu sho’ (3,5) liter kurma atau gandum. Atas tiap-tiap muslim merdeka atau hamba laki-laki atau Perempuan (H.R Bukhori dan Muslim).

Dengan didasari oleh dalil Al-Qur’an,

قَدْ أَفْلَحَ مَن تَزَكَّىٰ ١٤

Artinya :”sungguh beruntung orang yang menyucikan diri (dengan beriman).” (Al-A’la[87]:14)

Jumhur ulama’ salaf dan khalaf menyatakan bahwa makna faradha adalah alzama, sehingga zakat fitrah adalah suatu kewajiban yang bersifat pasti. Sesuai dalil dan keterangan tersebut, disimpulkan bahwa zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim baik merdeka maupun tidak, muda maupun tua.

            Zakat fitrah menjadikan bahagia orang-orang fakir miskin karena dalam pandangan islam tidak layak dihari kemenangan, kegembiraan umat islam masih ada sebagian muslim yang bersedih karena persoalan kebutuhan hidup yang tidak terpenuhi dihari seharusnya mereka mendapatkan itu. Berdasarkan hadist mahmud bin Khalid, hikmah yang dapat diambil dari diwajibkannya zakat ini adalah, untuk mensucikan jiwa orang yang berpuasa dari perkara yang merusak pahala puasanya, dapat berupa perkara yang disengaja maupun yang tanpa sadar dilakukan, dan juga zakat fitrah dapat membangun kepedulian terhadap orang yang lemah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun