Seperti yang kita ketahui bulan puasa atau bulan ramadhan merupakan bulan yang mulia bagi para umat muslim. Pada bulan yang mulia ini pintu surga dibuka dan pintu neraka ditutup, serta syetan syetan diikat.Â
Bulan ramadhan adalah kesempatan yang paling tepat untuk bertaubat, akan tetapi pada tahun ini banyak warga yang melakukan penimbunan (ihtikar) pada minyak goreng menjelang ramadhan, bukankah ihtikar merupakan suatu yang haram untuk dilakukan?
 Telah menceritakan kepada kami Suraij berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Ma'syar dari Muhammad bin 'Amru bin Alqomah dari Abu Salamah dari Abu Hurairah ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam Bersabda: "Barangsiapa menimbun dengan maksud menaikkan harga atas kaum muslimin maka ia telah berdosa."Â
Hadits diatas menjelaskan bahwa penimbunan barang (ihtikar) merupakan sebuah perbuatan yang hukumnya haram. Mengapa demikian? Hal itu dikarenakan didalamnya terdapat niat untuk memperkaya diri sendiri dan mengakibatkan kesulitan bagi orang lain.
Ihtikar merupakan suatu kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh pelaku ekonomi dengan menimbun suatu barang yang  bertujuan untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya tanpa melihat kesusahan orang lain
Pemerintah saat ini sedang mewaspadai aksi penimbunan (ihtikar) terhadap minyak goreng menjelang bulan Ramadan dan Lebaran 2022. Aksi ini dilakukan agar pada saat bulan ramadhan sudah tidak ada lagi ihtikar terhadap minyak goreng, ketersediaan minyak gorengpun normal kembali.
Bukan lagi hal yang asing ketika melihat keluhan keluhan warga dimedia sosial tentang susahnya mencari minyak goreng dinegara yang notabenenya  58% penghasil sawit terbesar. Tak lepas pula dari para pedagang gorengan yang menaikkan harga jual.Â
Mengenai masalah ini para ekonom muslim mengecam perilaku penimbunan barang (ihtikar) Karena ihtikar adalah kejahatan yang akan menyebabkan kesengsaraan pada rakyat. Penimbunan barang akan menimbulkan kelangkaan barang yang akan berakibat pada kenaikan harga.
Nama : Fina Istianingsih