Mohon tunggu...
Filivi Delareo Wanwol
Filivi Delareo Wanwol Mohon Tunggu... -

Stock Observer

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mulut Melawan, Tangan Bersalaman

26 Februari 2018   14:28 Diperbarui: 26 Februari 2018   14:39 502
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kedua, agama bukanlah permasalahan serius dalam hubungan diplomatik, namun lebih kepada arah katalis sehingga diperlukan adanya modernisasi dari pandangan agama itu sendiri. Indonesia dan Israel dapat menjalin hubungan diplomatik yang harmonis tanpa harus menitikberatkan segalanya pada permasalahan agama. 

Memang benar jika hubungan diplomatik tidak ada sangkut pautnya dengan agama, namun pada realita yang diimplementasikan, agama masih menjadi salah satu dari beberapa aspek dalam menjalin hubungan diplomatik. Perlu diketahui bahwa agama hanyalah katalis yang berfungsi untuk mempercepat terjalinnya harmonisasi. 

Lebih sederhananya, orang dari Suku Batak akan lebih merasa terikat dan dekat dengan orang dari suku yang sama. Bahkan dapat dilihat betapa Bahasa Jawa mendominasi dalam setiap perdagangan pasar tradisional, sehingga antara pedagang dan pembeli dari Suku Jawa akan lebih mudah terikat satu sama lain. Begitu pula dengan agama sebagai katalis hubungan antarnegara.

Oleh karena itu, agama tidak dapat dijadikan salah satu alasan mengapa harus menutup diri terhadap Israel. Indonesia dengan mayoritas penduduk Islam terbanyak di dunia juga tidak lepas dari paradigma masyarakat bahwa Israel merupakan agama yang tak bermoral dengan peperangan melawan Palestina sebagai justifikasi absolut. 

Namun kembali lagi, hal itu tidak dapat menjadi acuan Indonesia dalam menyikapi hubungan yang seharusnya terjalin guna mendongkrak perekonomian negara. Abad 21 bukan lagi abad yang sama dengan kejadian-kejadian masa lalu, peperangan antaragama ataupun perebutan wilayah sebagai manifestasi surat/ayat dalam suatu kitab tidak lagi menjadi dasar suatu negara melakukan sesuatu hal yang bertentangan. Memang benar jika poin kedua ini lebih lemah dibanding poin-poin yang akan dipaparkan kedepan, namun perlu diketahui bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi dimana setiap masyarakat memiliki kebebasan tersendiri dalam menyampaikan aspirasi dan juga unjuk rasa terhadap apa yang mereka rasakan. Agama merupakan salah satu hal yang paling mudah menggiring opini dan pandangan masyarakat terhadap suatu masalah, sehingga tidak menutup kemungkinan bahwa salah satu alasan Indonesia tidak dapat menjalin hubungan diplomatik dengan Israel dikarenakan agama.

Ketiga, hubungan diplomatik dengan Israel tetaplah berdasar pada UUD 1945. UUD 1945 yang menjadi konstitusi negara Indonesia perlu dijadikan bahan acuan dalam menjalin hubungan dengan Israel. Perlu masyarakat ketahui bahwa tertulis amanat pada UUD 1945 yang berbunyi, "bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan"inilah yang menjadi dasar mengapa Indonesia tidak pernah membuka hubungan diplomatik dengan Israel sampai pada waktu Israel memberikan kemerdekaan yang absolut kepada Palestina.

Tapi perlu diingat, bahwa permasalahan utama Israel dan Palestina adalah suatu kawasan yang diperebutkan semenjak bangsa Yahudi berimigrasi dari Eropa Timur dan Eropa Tengah ke Palestina. Saat itu masih di bawahi oleh pemerintah Turki Ottoman. Gerakan Zionisme yang didanai oleh Dana Nasional Yahudi untuk membeli tanah di Palestina merupakan satu dari beberapa hal yang menjadikan pertikaian dua bangsa ini. 

Sehingga dalam hal ini jelas terlihat permasalahan utama Israel tidak memberikan kemerdekaan kepada Palestina dikarenakan wilayah kekuasaan yang masih problematik. Tidak perlu menilik lebih jauh, masyarakat dapat lebih mudah memahami betapa sulitnya untuk mencapai perdamaian antarnegara yang berebut wilayah kekuasaan, seperti Laut Cina Selatan yang masih direbutkan antara Cina dan Filipina, atau bahkan Sipadan dan Ligitan yang tidak mampu dipertahankan oleh Indonesia karena kalah di mahkamah internasional oleh Malaysia.

 Bukankah perebutan wilayah termasuk dalam penghinaan konstitusi suatu negara? Konstitusi suatu negara adalah sesuatu hal yang tidak dapat ditawar, namun masih tetap dapat ditoleransi guna mempertahankan harmonisasi antarnegara yang bertikai. Sehingga dalam hal ini, membuka hubungan diplomatik terhadap Israel tidak akan memberikan pandangan masyarakat dunia bahwa Indonesia "menjilat ludah sendiri" dan bukan berarti Indonesia menyetujui tindakan Israel atas Palestina, melainkan menjadi gambaran sebuah negara terbuka dan universal. Namun perlu diingat bahwa Israel masih melanggar konstitusi Indonesia, sehingga dalam menjalin hubungan diplomatik diperlukan MOU dengan persetujuan dan batas-batas yang jelas terhadap do and don't bagi kedua belah pihak.

Keempat, Indonesia perlu membuka hubungan diplomatik untuk ikut serta dalam perdamaian Israel-Palestina. Tidak perlu melihat dari Inggris yang masih belum mampu menjadi penengah antarnegara bertikai. Indonesia perlu menjadi bagian dalam proses perdamaian Israel dan Palestina, salah satu cara yang dapat dilalui untuk mencapai titik tersebut ialah membuka hubungan diplomatik dengan Israel. Karena pusaran konflik yang terjadi di Israel-Palestina tidak hanya melibatkan kaum muslim saja, melainkan yahudi dan kristiani juga turut menjadi korban. 

Masyarakat tak dapat mengelak kenyataan bahwa selama ini pandangan masyarakat terhadap konflik Israel-Palestina lebih berporos pada Palestina. Dan tidak jarang pandangan berporos Palestina ini juga dipetik dari sudut pandang Islam. Inilah yang bisa menyebabkan perselisihan, padahal semenjak awal penulisan telah disepakati bahwa konflik Israel-Palestina bukan persoalan agama, melainkan wilayah kekuasaan yang diperebutkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun