Standar Akuntansi Pemerintah berbasis akrual adalah suatu basis standar akuntansi yang pencatatan dan penyajian laporan keuangan setelah atau saat terjadinya transaksi. Saat pemerintah melakukan transaksi baik itu kas masuk atau keluar untuk kegiatan operasional maka wajib melakukan pencatatan dan penyajian laporan keuangan. Â Penerapan standar akuntansi berbasis akrual tersebut dinilai dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan di pemerintah daerah dan pusat.Â
Kualitas laporan keuangan menjadi output yang diperlukan bagi pengguna laporan keuangan dalam menilai apakah sebuah entitas berkembang atau tidak. Dalam pemerintahan pun diwajibkan institusi atau lembaga membuat laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut yang nantinya akan digunakan oleh pihak eksternal dalam mengkaji kinerja institusi atau lembaga pemerintahan. BPK, DPR/DPRD dan masyarakat adalah pengguna laporan keuangan pemerintah.Â
Pengguna eksternal laporan keuangan daerah berkewajiban untuk menganalisis dan mengecek apakah daerah tersebut sudah efektif dalam merealisasikan anggaran. Proses tersebut merupakan salah satu pengendalian internal di Birokrasi. Di Dalam penerapan Good Governance indikator yang digunakan dalam menilai apakah pemerintah sudah memiliki tata kelola yang baik adalah apabila ada akuntabilitas, transparansi, partisipasi publik, penegakan hukum yang baik dan efektivitas. Standar Akuntansi Pemerintah merupakan salah satu tindakan preventif yang dilakukan untuk menciptakan Good Governance. Diharapkan dengan membuat laporan keuangan yang sesuai standar akuntansi apalagi yang berbasis akrual dapat meningkatkan keakuratan dan informasi yang dihasilkan dari laporan keuangan. Jika laporan keuangan yang di disajikan baik maka dapat mempermudah proses auditing yang dilakukan oleh BPK dan pemangku kepentingan lainnya.Â
Penerapan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual tidaklah mudah, butuh teknologi dan kompetensi SDM di dalam pemerintahan untuk dapat menerapkan standar akuntansi berbasis akrual. Keterbatasan teknologi dan kemampuan SDM di daerah membuat penerapan standar akuntansi tersebut terhambat dan sulit untuk diimplementasikan. Lantas apakah efektif penerapan standar akuntansi pemerintah  berbasis akrual di balik keterbatasan teknologi dan kemampuan SDM di pemerintahan?. Disisi lain akuntabilitas dan kualitas laporan keuangan harus tingkatkan akan tetapi solusi untuk meningkatkan akuntabilitas dan kualitas laporan keuangan malah menimbulkan masalah baru.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia  mengeluarkan peraturan pemerintah tentang penerapan standar akuntansi berbasis akrual di institusi dan lembaga pemerintah daerah. Peraturan Pemerintah No.64 Tahun 2013 adalah peraturan yang diterbitkan Pemerintah RepubliK Indonesia lewat KEMENDAGRI. Dalam peraturan tersebut mengatur pengelolaan keuangan di daerah. Diharapkan dengan terbitnya PP No.64 tahun 2013 seluruh instansi dan lembaga pemerintahan di Indonesia dapat mengimplementasikan standar akuntansi di dalam laporan keuangannya guna menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas dan dapat gunakan dengan baik oleh pengguna laporan keuangan tersebut (KEMENDAGRI-RI, 2013).Â
Akhir-akhir tahun belakangan ini banyak kasus fraud yang terjadi di dalam institusi pemerintahan. Pejabat public atau ASN tak sedikit yang terjerat kasus korupsi. Menurut data yang dilansir dari laman website KPK, kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan instansi pemerintahan yaitu berjumlah 1.310 kasus. Angka kasus korupsi tersebut terjadi dalam kurun waktu 18 tahun (2004-2022). Jika dirata-rata setiap tahun di Indonesia ada 73 kasus korupsi yang melibatkan instansi pemerintah. Instansi yang sering terjerat kasus tindak pidana korupsi diantaranya itu DPR dan DPRD, Kementerian/Lembaga, BUMN/BUMD, Pemerintah Provinsi dan Pemkab/Pemkot (KPK-RI, 2022).Â
Akuntansi berbasis akrual dinilai merupakan antitesis dari segala bentuk kecurangan atau salah saji yang terjadi di penyajian laporan keuangan daerah. Banyak pihak yang meyakini jika pemerintah daerah dapat menerapkan akuntansi berbasis akrual maka akan meningkatkan tingkat keakuratan informasi dan data sehingga pengguna laporan keuangan pemerintah dapat menilai kinerja pemerintah. Laporan keuangan yang semakin akurat akan mempengaruhi opini seorang auditor, semakin baik laporan keuangan yang dihasilkan maka auditor pemerintah akan mengeluarkan opini wajar tanpa pengecualian. Opini auditor tersebut akan dikeluarkan atas dasar penilaian dan temuan auditor dari hasil review laporan keuangan daerah. Jika pemerintah daerah membuat laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku maka kemungkinan akan meminimalisir potensi salah saji material di dalam laporan keuangan tersebut.Â
Ada beberapa komponen laporan keuangan yang diperlukan dalam standar akuntansi pemerintah berbasis akrual. Komponen laporan keuangan tersebut setidaknya terdiri dari 7 laporan keuangan yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Jadi, jika pemerintah daerah hendak menerapkan standar akuntansi berbasis akrual sesuai dengan peraturan KEMENDAGRI No. 64 tahun 2013 maka kurang lebih ada tujuh komponen laporan keuangan yang dibuat. Hal tersebut tidaklah mudah diterapkan ke pemerintah daerah di Indonesia. Jangankan untuk membuat ketujuh laporan keuangan tersebut, membuat salah satu laporan keuangan dari tujuh komponen tersebut saja pemerintah di daerah pun masih ada yang belum bisa menyanggupi.Â
Di dalam standar akuntansi berbasis akrual, proses pengakuan pendapatan dilakukan pada saat mempunyai hak untuk melakukan penagihan dari hasil kegiatan. Pendapatan akan diakui di proses berbasis akrual tanpa harus entitas atau individu menerima kas secara real. Maka dari itu di standar akuntansi berbasis akrual muncul adanya estimasi piutang tak tertagih dikarenakan pendapatan bisa diakui walaupun kas belum diterima. Begitu pula saat pengakuan biaya, entitas atau individu bisa mengakui bahwa dirinya telah melakukan kewajibannya apabila sudah terjadi kesepakatan dan transaksi sekalipun biaya tersebut belum dibayar.Â
Dari konsep pengakuan pendapatan dan pengakuan biaya pada basis akrual dapat menimbulkan masalah pada saat pemerintah melaporkan laporan realisasi anggaran. Setiap tahun pemerintah harus bisa menyerap anggaran sebanyak-banyaknya, ketika proses pencatatan dilakukan dengan basis akrual maka ketika ada anggaran seperti pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dilaksanakan atau direalisasikan budgetnya di tahun (periode) tersebut dengan melakukan pembayaran secara secara kas, pemerintah dengan basis akrual akan melakukan klaim atau kewajibannya sehingga dapat dimasukkan ke laporan realisasi anggaran kedalam kewajiban padahal uang belum dikeluarkan. Hal tersebut juga akan menimbulkan masalah bagi kontraktor atau pemborong saat hendak mengerjakan proyek dari hasil kontrak kerjasama dengan pemerintah. Ketika pemerintah belum melunasi biaya dari hasil kontrak kerja tersebut maka akan mempengaruhi tingkat keefektifan suatu proyek. Maka tidak jarang jika banyak proyek mangkrak yang terjadi di Indonesia, dan juga lambatnya dana yang tersalurkan untuk program kerja tersebut akan memicu tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan anggaran.Â
Kebijakan atau aturan yang dibuat oleh manusia memang memiliki keterbatasan. Begitu juga terkait standar akuntansi pemerintah terutama yang berbasis akrual. Ada kelebihan dan kelemahan yang berdampak terhadap pemakai standar akuntansi tersebut. Selain itu juga kurang siapnya SDM di pemerintah daerah membuat lengkapnya kekurangan yang dihasilkan oleh standar akuntansi pemerintah berbasis akrual.Â
Sebelum memberikan arahan untuk penerapan standar akuntansi pemerintahan, seharusnya pemerintah pusat memberikan bimbingan dan pelatihan  bagi pejabat atau ASN di instansi/lembaga yang ada di daerah terkait dengan bidang akuntansi pemerintahan. Masih banyak ASN di daerah yang bahkan untuk mengoperasionalkan perangkat lunak akuntansi (Excel) saja masih belum mahir, belum lagi banyaknya ASN yang gaptek terhadap ilmu teknologi dan informasi. Kurang kompetensi dan kapabilitas ASN di daerah mengindikasikan bahwa bobroknya seleksi ASN yang dilakukan oleh pemerintah. Belum lagi persoalan indisipliner ASN di daerah yang membuat produktivitas kinerja di birokrasi tidak berjalan efektif.Â
Selama ini pemerintah daerah menerapkan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis kas. Penerapan SAP berbasis akrual dilakukan secara bertahap. Penerapan basis akrual bisa terlaksana jika para pejabat dan ASN di pemerintah benar-benar berkomitmen demi menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas. Sikap komitmen merupakan langkah awal bagi kepala daerah dan pejabat di daerah untuk memegang teguh visi, misi serta kemauan dalam menjalankan tanggungjawab dan melaksanakan tugas sebagai pelayan masyarakat.
Â
Daftar Pustaka
KEMENDAGRI-RI. (2013). PERATURAN KEMENERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NO.64 TAHUN 2013. Jakarta: KEMENDAGRI-RI.
KPK-RI. (2022, Oktober 20). Statistik TPK Berdasarkan Instansi. Retrieved from kpk.go.id: https://www.kpk.go.id/id/statistik/penindakan/tpk-berdasarkan-instansi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H