Mohon tunggu...
Filipus PanditoFS
Filipus PanditoFS Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Kristen Duta Wacana Yogyakarta

Aku ada maka aku berpikir

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual: Efektifkah dalam Memperbaiki Kualitas Penyajian Laporan Keuangan Pemerintah?

7 Januari 2023   12:45 Diperbarui: 7 Januari 2023   13:00 744
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sebelum memberikan arahan untuk penerapan standar akuntansi pemerintahan, seharusnya pemerintah pusat memberikan bimbingan dan pelatihan  bagi pejabat atau ASN di instansi/lembaga yang ada di daerah terkait dengan bidang akuntansi pemerintahan. Masih banyak ASN di daerah yang bahkan untuk mengoperasionalkan perangkat lunak akuntansi (Excel) saja masih belum mahir, belum lagi banyaknya ASN yang gaptek terhadap ilmu teknologi dan informasi. Kurang kompetensi dan kapabilitas ASN di daerah mengindikasikan bahwa bobroknya seleksi ASN yang dilakukan oleh pemerintah. Belum lagi persoalan indisipliner ASN di daerah yang membuat produktivitas kinerja di birokrasi tidak berjalan efektif. 

Selama ini pemerintah daerah menerapkan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis kas. Penerapan SAP berbasis akrual dilakukan secara bertahap. Penerapan basis akrual bisa terlaksana jika para pejabat dan ASN di pemerintah benar-benar berkomitmen demi menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas. Sikap komitmen merupakan langkah awal bagi kepala daerah dan pejabat di daerah untuk memegang teguh visi, misi serta kemauan dalam menjalankan tanggungjawab dan melaksanakan tugas sebagai pelayan masyarakat.

 

Daftar Pustaka

KEMENDAGRI-RI. (2013). PERATURAN KEMENERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NO.64 TAHUN 2013. Jakarta: KEMENDAGRI-RI.

KPK-RI. (2022, Oktober 20). Statistik TPK Berdasarkan Instansi. Retrieved from kpk.go.id: https://www.kpk.go.id/id/statistik/penindakan/tpk-berdasarkan-instansi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun