Sebelum memberikan arahan untuk penerapan standar akuntansi pemerintahan, seharusnya pemerintah pusat memberikan bimbingan dan pelatihan  bagi pejabat atau ASN di instansi/lembaga yang ada di daerah terkait dengan bidang akuntansi pemerintahan. Masih banyak ASN di daerah yang bahkan untuk mengoperasionalkan perangkat lunak akuntansi (Excel) saja masih belum mahir, belum lagi banyaknya ASN yang gaptek terhadap ilmu teknologi dan informasi. Kurang kompetensi dan kapabilitas ASN di daerah mengindikasikan bahwa bobroknya seleksi ASN yang dilakukan oleh pemerintah. Belum lagi persoalan indisipliner ASN di daerah yang membuat produktivitas kinerja di birokrasi tidak berjalan efektif.Â
Selama ini pemerintah daerah menerapkan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis kas. Penerapan SAP berbasis akrual dilakukan secara bertahap. Penerapan basis akrual bisa terlaksana jika para pejabat dan ASN di pemerintah benar-benar berkomitmen demi menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas. Sikap komitmen merupakan langkah awal bagi kepala daerah dan pejabat di daerah untuk memegang teguh visi, misi serta kemauan dalam menjalankan tanggungjawab dan melaksanakan tugas sebagai pelayan masyarakat.
Â
Daftar Pustaka
KEMENDAGRI-RI. (2013). PERATURAN KEMENERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NO.64 TAHUN 2013. Jakarta: KEMENDAGRI-RI.
KPK-RI. (2022, Oktober 20). Statistik TPK Berdasarkan Instansi. Retrieved from kpk.go.id: https://www.kpk.go.id/id/statistik/penindakan/tpk-berdasarkan-instansi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H