Mohon tunggu...
Fila AndriantiSafia
Fila AndriantiSafia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saat ini menjadi seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PPNI Tolak Omnibus Law Kesehatan

15 Mei 2023   06:30 Diperbarui: 15 Mei 2023   06:49 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhir – akhir ini banyak beredar isu perubahan RUU Omnibus Law Kesehatan yang menimbulkan pro dan kontra didalam masyarakat terutamanya organisasi profesi, para tenaga kesehatan dan mahasiswa kesehatan. Pemerintah menilai perubahan RUU Omnibus Law Kesehatan ini ditujukan untuk meningkatkan layanan kesehatan masyarakat , bukan kelompok atau pihak tertentu dengan mewujudkan enam pilar trasformasi dalam RUU Kesehatan tersebut.

Pertanyaanya adalah apakah dengan adanya perubahan RUU Omnibus Law Kesehatan ini bener – benar akan meningkatkan pelayanan kesehatan dimasyarakat?. Karena pada kenyataanya banyak rincian peraturan pelaksanaan dari hasil RUU yang seharuanya di laksanakan pada kurun waktu tertentu setelah pengesahan namun tidak dapat di realisasikan selama kurun waktu tersebut. Apalagi pemerintah menghapus semua UU kesehatan yang sudah ada.

Kemudian PPNI menilai kurangnya landasan perubahan RUU kesehatan. Apa alasan dirubahnya UU Kesehatan yang sudah ada, apakah karena adanya pandemic? Adanya kasus kesehatan? Atau terganggunya organisasi profesi?. 

Jika pemerintah ingin memperbaiki tingkat pelayanan kesehatan bukankah harusnya mereka memperbaiki UU kesehatan yang sudah ada bukan malah menghapus semua UU kesehatan dan mengantikanya dengan yang baru. Karena tidak ada jaminan dengan menganti semua UU Kesehatan hasilnya akan lebih baik dari yang sebelumnya. Dengan adanya penyatuan tenaga kesehatan bagaimana dengan nasib tenaga kesehatan di indonesia,khususnya perawat, karena organisasi profesi yang diakui hanya IDI padahal setiap profesi kesehatan memiliki organisasi profesi sediri dengan landasan, praktik dan latar belakang yang sesuai dengan profesinya.

PPNI sebagai organisasi profesi yang mewadahi lebih dari 1 juta perawat indonesia perlu bersikap. Menginggat dengan adanya RUU Omnibus Law yang dinilai akan adanya perubahan RUU Kesehatan akan mencabut UU No, 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan yang merupakan landasan dari profesi perawat. Karena UU tersebut mengatur profesi perawat dari hulu ke hilir dan juga mengatur pelayanan perawat kepada klien yang cukup lengkap untuk perlindungan klien atau masyarakat sekaligus perawat. Selain karena alasan itu juga terdapat perjuangan yang panjang untuk mengesahkanya. 

Mereka telah berjuang mati-matian selama 25 tahun untuk mendapatkan pengakuan dari pemerintah. Apakah akan dihapus begitu saja? Jika UU No. 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan dihapus hal ini akan berdampak pada profesi perawat dan pelayanan terhadap masyarakat. Karena dalam UU tersebut terdapat landasan yang kuat untuk mengembangkan profesi perawat agar kualitas dan profesionalitas perawat dapat terjamin dan mampu menghadapi era persaingan. 

Tidak di pungkiri sekarang banyak tenaga kerja dari luar negeri dengan mudah masuk di indonesia jika perawat tidak memiliki landasan hukum yang kuat maka tidak perlu waktu yang lama profesi perawat indonesia akan tergantikan. Bahkan di masa yang akan datang banyak profesi yang akan digantikan oleh teknologi.

Lalu bagaimana dengan kesejahteraan tenaga kesehatan setelah disahkanya RUU Kesehatan yang baru? Apakah akan menjamin kesejahteraanya atau bahkan malah terbaikan?. Saat ini kesejahteraan tenaga kesehatan memiliki posisi terlemah didunia industry mereka tidak memiliki daya negoisasi yang baik, apalagi profesi perawat yang yang masih dipandang rendah oleh masyarakat, banyak masyarakat yang masih memandang profesi perawat sebelah mata saja. 

Hal ini dikarenakan masyarakat berasumsi bahwa perawat adalah pekerjaan yang berdasarkan pada setiap perintah dokter (harus menuruti dokter), perawat harus siap sedia 24 jam melayani pasien, serta membantu pasien dalam hal mandi, makan dan sebagainya. Banyaknya persepsi rendah tentang profesi perawat memicu tindakan kekerasan dari pasien maupun keluarganya.

Apakah dengan adanya RUU Omnibus Law ini akan membawa banyak dampak positif atau negative?, karena akan banyak tenaga kesehatan yang merasa dirugikan terutama beberapa organisasi profesi. Didalam RUU ini ada 13 UU yang akan terdampak, dimana 9 UU akan dicabut dan lainya mengalami perubahan. Hal ini karena adanya tumpang tindih antara satu UU dengan UU yang lain.  Oleh karenanya PPNI seluruh indonesia menolak keras UU Nomor 38 Tahun 2014 diikut sertakan dalam pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law dan mendesak DPR dan Pemerintah dalam hal ini presiden RI untuk mengimplementasikan UU 38 Tahun 2014  tentang keperawatan dengan sungguh-sungguh, demi peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Sebenarnya adanya perbaikan dalam system pelayanan kesehatan adalah hal yang didambakan oleh masyarakat indonesia menginggat masih lemahnya kualitas pelayanan kesehatan di indonesia dan kurang meratanya tenaga kesehatan diberbagai daerah terutama daerah timur, Namun dengan mengikut sertakan UU Keperawatan bukan lah hal yang tepat. Pemerintah harusnya meninjau lebih jauh lagi apa dampak yang akan ditimbulkan bukan hanya dari sisi pemerintahan namun juga dari sisi masyarakat dan tenaga kesehatan yang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun