Mohon tunggu...
Abdurrohman Fikri
Abdurrohman Fikri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Biasa-biasa saja.

Belajar benar, bukan berarti selalu berbuat salah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mandulnya Penegakan Hukum terhadap Kasus Narkoba di Wilayah Bumi Arya Wiraraja

14 April 2022   21:58 Diperbarui: 14 April 2022   22:05 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum merupakan bagian vital dari suatu Negara, dan Indonesia sebagai Negara yang besar menggunakan Hukum sebagai tuntunan dan dasar dalam segala tindakan dalam keseluruhan kehidupan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh Rakyatnya. Namun faktanya, Keadilan yang diharapkan menjadi suatu kebutuhan diatas segala-galanya, kini menjadi Keadilan yang segalau-galaunya.

Hukum yang harusnya ditegakkan dengan sebagaimana mestinya, kini ditegakkan dengan cara sebagaimana kemauan para orang-orang yang berkuasa dan beruang saja, dari hal inilah Wajah Penegakan Hukum menjadi Mandul karena hal ini mengingkari prinsip Negara Hukum (rechtsstaat) yang di anut oleh Indonesia, mengapa demikian? Karena Indonesia bukanlah Negara yang didasarkan atas Kekuasaan belaka (machtstaat), mana buktinya? Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah Negara hukum."

Lantas dalam hal ini apa kaitannya dengan Narkoba? Begini, di suatu Wilayah bagian utara Bumi Arya Wiraraja yang Asri dan Indah, yang semula tentram dan damai warganya,  kini sebagaian warganya merasa resah karena semakin hari semakin merajalela peredaran obat terlarang yang termasuk dalam kalasifikasi Narkoba, sekalipun barang ini bukan termasuk Narkotika dan Psikotropika, namun barang ini tergolong sebagai Obat-obatan terlarang (tryhexpenidhyl, double L atau biasa disebut pil koplo) yang mampu merusak Psikis dan Kesehatan Generasi Mudanya.

Dalam kasus ini, sebenarnya Sudah sangat jelas dan tampak sumber peredaran dan tempat mengedarkannya, namun nyatanya hal ini luput dari penglihatan dan pengawasan Pihak yang Berwajib. Sebagian masyarakat tidak diam saja, pernah ada salah satu dari sekian banyak warga melapor, namun seperti biasa, pelaku diamankan namun selang beberapa bulan saja, pelaku bebas dan kembali melanjutkan Usaha Haramnya.

Hingga saat ini Pihak yang berwajib seakan-akan menutup mata dan tidak mau  mengawasi kegiatan haram ini, dan seakan-akan mengabaikan suatu kewajiban memberantas tuntas kasus yang sedang terjadi dalam wilayah hukumnya.

Jika ada yang penasaran kejadian ini sedang terjadi di wilayah Bumi Arya Wiraraja sebelah mana? Sudahlah tidak usah dipikir, toh masyarakat sudah memaklumi jika Hukum itu seperti Pisau Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas dan Hukum itu Tajam ke Lawan, namun Tumpul ke Kawan.

Bagi kami masyarakat yang tidak punya daya apa-apa, kami hanya mengharap keadilan Tuhan yang akan membinasakan sesuatu yang Batil, InshaAllah.

Saran saya kepada Pihak yang berwajib, jangan hanya diam saja, berantas apa yang sudah sepatutnya harus di berantas. Saya khawatir jika sampai Masyarakat geram dan menggunakan Hukumnya sendiri.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun