Mohon tunggu...
Fikriszulmaa
Fikriszulmaa Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Perbedaan Pendapat dan Pemikiran Posmodernisme dalam Madzhab Mainstream

4 Maret 2019   16:56 Diperbarui: 4 Maret 2019   17:08 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Madzhab Mainstream setuju bahwa masalah ekonomi muncul karena sumber daya yang terbatas yang dihadapkan pada keinginan manusia yang tidak terbatas. Memang benar misalnya, bahwa total permintaan dan penawaran beras diseluruh dunia berada pada titik ekuilibrium, namun jika kita berbicara pada tempat dan waktu tertentu. Maka sangat mungkin terjadi kelangkaan sumber daya. Bahkan ini yang seringkali terjadi, Suplai beras di Ethiophia dan Bangladesh.

Misalnya tentu lebih langka dibandingkan di Thailand jadi, keterbatasan sumberdaya alam memang ada bahkan diakui oleh islam.Dalil yang dipakai adalah:

"Dan kami akan uji kamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira bagi orang-orang yang sabar". Sedangkan keinginan manusia yang tidak terbatas dianggap sebagai hal yang alamiah.dalilnya ialah:

"Bermegah-megahan telah melahirkan kamu. Sampai kamu masuk keliang kubur, janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui (akibat perbutanmu itu).

Dan sabda Nabi Muhammad Saw, bahwa manusia tidak akan pernah puas. Apabila diberikan emas satu lembah, ia akan meminta dua lembah lalu tiga lembah dan seterusnya sampai ia masuk kubur.(Rianto, Nur.2010:31)

Dalam mazhab mainstream dengan ekonomi konvensional terdapat perbedaan dalam menyelesaikan permasalahan ekonomi.seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa masalah kelangkaan ini menyebabkan manusia harus membuat pilihan. Karena dalam ekonomi konvensional suatu pilihan dan penentuan skala prioritas itu dilakukan Berdasarkan selera pribadi masing-masing individu tidak peduli apakah itu bertentangan dengan norma atau nilai agama.

Pilihan juga dapat dilakukan dengan dengan berdasarkan Tuntutan nafsu semata atau disebut juga (Homo economicus). Adapun dalam ekonomi islam penentuan pilihan tidak bisa tanpa aturan, karena Semua sendi kehidupan kita sudah diatur dalam Al-qur'an dan Sunnah. Jadi kitaTidak  Bisa menentukan pilihan dengan sembarangan, kita sebagai manusia ekonomi islam (Homo economicus) hanya selalu patuh dan taat pada aturan-aturan syari'ah yang telah ditetapkanme.

Mengambil hal-hal yang baik dan bermanfaat yang dihasilkan oleh bangsa oleh bangsa dan budaya yang non islam sama sekali tidak diharamkan. Nabi bersabda bahwa hikmah/ilmu itu bagi umat islam adalah ibarat barang yang hilang. Di mana saja ditentukan, maka umat muslimah yang paling berhak mengambilnya.dan terdapat catatan sejarahnya bahwa umat muslim telah memperkuat hal ini.

Para ulama dan ilmuan muslim banyak yang meminjam ilmu dari peradaban lain seperti, Yunani, India, Persia, China dll. Oleh karena itu, madzhab ini tidak pernah membuang sekaligus teori-teori konvensional.Prinsipnya adalah yang bemanfaat diambil dan yang tidak bermanfaat dibuang, sehingga terjadi suatu proses transformasi keilmuan yang diterangi dan dipandu oleh prinsip-prinsip syari'ah islam. Sebab keilmuaan saat ini yang berkembang di dunia barat pada dasarnya merupakan pengembangan keilmuan  yang dikembangkan oleh para  Era dark ages, jadi bukan tidak mungkin jika ilmuan yang berkembang Seperti sekarang in Pun masih ada beberapa yang syarat nilainya merupakan pengembangan dari pemikiran ilmuan muslim terdahulu.

Tokoh-tokoh madzhab ini dipelopori oleh Umer Chapra, Metwally, M.A.Mannan, Monzer Kahf, Fahim Khan, dan M.N.Siddiqi. Mayoritas mereka adalah para pakar ekonomi yang belajar serta mengajar di Universitas-universitas Barat, dan sebagian besar diantara salah satu dari mereka adalah ekonomi non Islamic Development Bank (IDB). Madzhab ini juga mendapat pujian yang tinggi dari Yulizar D. Sanrego dan Ismail dalam buku Falsafah Ekonomi Islam, mereka beranggapan bahwa madzhab ini menggunakan metodologi deduksi dan induksi dengan tetap memperhatikan dan menggunakan ilmu ekonomi konvensional sebagai perbandingan. Dan datang juga dari Immauddin Yuliadi yang beranggapan bahwa pemikiran ekonomi islam dari madzhab mainstream inilah yang yang paling banyak memberikan warna dalam wacana ekonomi islam, dapat kita lihat sekarang karena kebanyakan tokohnya dari Islamic Development Bank (IDB) yang memiliki fasilitas dana dan jaringan kerja sama dengan berbagai lembaga-lembaga internasional.

Selain itu, karena mayoritas tokoh madzhab mainstream ini adalah alumni dari berbagai perguruan tinggi ternama di Amerika dan Eropa. Maka mereka akan mampu menjelaskan fenomenal-fenomenal ekonomi dalam bentuk model-model ekonomi yang canggih dengan pendekatan ekonometrika. Dan mereka telah sukses menjelaskan ekonomi islam dengan wajah "ilmu ekonomi" sehingga mudah dipelajari dan dicerna bagi mereka yang mempunyai latar belakang pendidikan ekonomi.(Karim,Adiwarman.2008:30)

Menurut pemikiran posmodernisme adalah sebagai sebuah era dan metodologi berfikir posmodernisme merupakan gerak simultan dari era sebelumnya, yaitu tradisionalisme dan modernisme tidak memberikan jaminan kepastian bagi kehidupan manusia. Pergeseran paradigma dari tradisionalisme ke modernisme, dari modernisme ke posmodernisme, loncatan-loncatan paradigma yang berjalan secara terus menerus. Dan dalam perspektif sosiologi memunculkan suatu kajian  oleh Ernest Gellner yang disebut dengan a pendulum swing theory. Seperti yang telah diungkap oleh Hadiwinata, modernisme tidak sekedar mencakup hegemonisasi peradaban barat atas peradaban timur, industrialisasi, teknologi, dan konsumerisme. Namun hal tersebut juga memunculkan rasialisme, diskriminasi, stagnasi, dan marginalisasi.

Posmodernisme memberikan ruang bagi manusia yang aktif, mencari politik posmodernisme baru, dan memberikan peran yang besar bagi agama. Sehingga berimplikasi Kepada dua hal. Pertama, dijadikannya agama oleh masyarakat global Sebagai landasan dan ciri-ciri penting dalam  kehidupan tidak heran jika nuansa keagamaan (religiusitas atau spiritualitas) semakin menguat di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Kedua, dijadikanlah agama untuk menyemangati dan menjiwai kajian lintas disiplin. Posmodernisme memberikan dasar-dasar justifikasi dan legitimasi yang mendasar dalam mengantarkan umat islam menuju kepada paradigma syari'ah di bidang ilmu ekonomi.

Mengacu kepada a pendulum swing theory Ernest Gellner yang memotret adanya pergeseran atau loncatan-loncatan yang akan terus berjalan dari satu titik paradigma ketitik paradigma yang lain, bisa dikatakan bahwa BMI merupakan satu titik atau tahap tertentu yang keberadaannya adalah bukan suatu kebetulan dan tidak lepas dari kepastian untuk dilewati oleh loncatan-loncatan paradigma  perbankan sebelum dan sesudahnya. jika perbankan yang sudah ada sebelum bank syariah dan telah mengindikasikan dominasi paradigm modern, dan bank syariah juga menggunakan paradigma syariah, bukan berarti bank tidak mungkin bahwa adanya perbankan yang muncul setelah bank syariah adalah perbankan yang dijiwai paradigma pasca posmodernisme yang indikasinya dan karakternya belum bisa diprediksi saat ini. Dalam konteks inilah kehadiran BMI yang tak lepas dari madzhab mainstream dikursus posmodernisme.

Tidak dapat dipungkiri pula bahwa kerangka fundamental dari kontruksi BMI tidak lain adalah menggunakan paradigm syariah, dan karakter fundamental memiliki ciri khas sendiri bagi perbankan syariah . Menurut Mohammad Arif mengatakan khalifah fi al-ardl yaitu individu yang tidak hanya sebatas untuk diperhambakan saja kepada kolektivitas dengan tidak menghargai kemaslahatan induvidu itu sendiri sebagaimana yang sudah dicirikan oleh paradigma Marxian dengan dialektika materialismenya. Dan individu disini hanya sekedar bermakna individualisme utilitarian di mana individu itu hanya diperhambakan untuk kepentingan individu sebagaimana yang telah dicirikan ekonomi pasar. (Yasin,Nur.2009:126)

Daftar Pustaka:

Riyanto, Nur.2010.Teori mikro ekonomi.Jakarta.Prenada Media Grup
Karim,Adiwarman.2007.Ekonomi mikro Islam.Jakarta.PT Raja Grafindo Persada
Yasin,Nur.2009.Hukum Ekonomi Islam.Malang.UIN Malang Press

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun