Dari sudut pandang ekonomi Islam, proyek ini tampaknya melanggar prinsip maqashid syariah, yang mengutamakan keadilan, keseimbangan, dan perlindungan terhadap kemaslahatan umat. Pengadaan lahan dengan harga murah dianggap sebagai bentuk eksploitasi, yang tidak sesuai dengan prinsip 'adl wa ihsan (keadilan dan kebaikan).
Ekonomi Islam juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan. Reklamasi yang merusak ekosistem bertentangan dengan ajaran Islam yang menuntut manusia bertanggung jawab atas amanah sebagai khalifah di bumi.
Tanggapan Masyarakat dan Seruan Perubahan
Proyek PIK 2 telah memicu aksi protes dari masyarakat lokal, aktivis, dan politisi. Muhammad Said Didu, salah satu kritikus proyek ini, menyoroti keputusan pemerintah untuk mengalokasikan dana APBN untuk mendukung PSN yang sepenuhnya bersifat komersial. Hal ini dinilai tidak etis, mengingat dana tersebut seharusnya digunakan untuk proyek yang langsung bermanfaat bagi masyarakat luas.
Selain itu, desakan agar pemerintah mencabut status PSN pada proyek ini terus meningkat. Beberapa politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bahkan menyerukan transparansi lebih besar dalam proses penetapan PSN agar tidak menguntungkan segelintir pihak.
Siapa yang Diuntungkan?
Proyek PIK 2 adalah cerminan dari tantangan besar dalam pembangunan di Indonesia, di mana ambisi investasi sering kali mengorbankan masyarakat kecil dan lingkungan. Meski menawarkan peluang ekonomi dan modernisasi, keberlanjutan proyek ini diragukan jika tidak ada evaluasi serius terhadap dampaknya.
Jika pemerintah ingin mempertahankan legitimasi proyek strategis nasional, reformasi mendasar dalam tata kelola pengadaan tanah dan analisis dampak lingkungan sangat diperlukan. Tanpa itu, proyek seperti PIK 2 hanya akan memperkuat ketidakadilan struktural dan meninggalkan warisan kontroversi. Sementara itu, masyarakat hanya bisa berharap agar kebijakan pembangunan lebih berpusat pada rakyat, bukan hanya angka di laporan investasi.
Pantai Indah Kapuk 2 dengan kode PANI di bursa efek Indonesia memiliki harga saham yang selangit yaitu di hargai  dengan nominal Rp.15.900/Lembar saham saat artikel ini buat Senin 16 Desember 2024 pukul 20:54 WIB, artinya satu Lot harga saham Pantai Indah Kapuk adalah Rp.1.590.000, berbanding jauh dengan rumor harga yang diberikan kepada tanah Masyarakat yang mereka beli, padahal yang sudah-sudah harga tanah akan melonjak berkali-kali lipat saat sudah dibangun pengembang.
Jelas keadilan tidak Nampak di proyek ini bahkan banyak merugikan masyarkat Banten, kami sebagai rakyat banten berharap pemerintah mencabut status PIK 2 sebagai Proyek Strategis Nasional karena hanya menguntungkan segelintir pihak bukan untuk kepentingan rakyat.
Jika pemerintah tidak berpihak kepada rakyat maka kami Masyarakat banten tidak segan-segan melawan demi mempertahankan tanah kelahiran kami. Seperti tertuang dalam UUD 1945 bahwa penjajahan di atas dunia harus di hapuskan. Suatu kemunduran jika proyek ini masih berjalan dengan lancar karena dukungan pemerintah terhadap swasta, padahal bukti kontroversi di lapangan sudah banyak dirasakan.