Mohon tunggu...
Fikri Hidayat
Fikri Hidayat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Studi

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Demokrasi Ekonomi

15 Mei 2023   15:07 Diperbarui: 15 Mei 2023   15:10 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Milik penulis

Secara Etimologis, Istilah Demokrasi berasal dari bahasa latin yang terdiri dari dua kata ; Demos yang berarti Rakyat, dan Kratos yang berarti kekuasaan. Jadi secara etimologis Demokrasi dapat diartikan sebagai sebuah "Kekuasaan Rakyat" atau Kekuasaan yang berada pada rakyat.

Sedangkan jika dilihat dari berbagai pandangan beberapa ahli. Seperti yang diungkapkan oleh Abraham Lincoln, Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

John L.Esposito, Demokrasi pada dasarnya adalah kekuasaan dari dan untuk rakyat. Dan oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

Bagaimana pun, dalam ranah tekstual dan teoeritis sejatinya demokrasi memiliki keunggulan yang tidak dimiliki oleh sistem lainnya. Namun, ibarat seperti gula yang akan terasa manis jika telah dikeluarkan dari plastiknya dan kemudian dicicipi. Hal demikian akan terjadi jika masyarakat yang memaknai sistem demokrasi dapat dengan benar mengetahui dan melaksanakan konsep ini seperti apa yang seharusnya.

Naluri manusia untuk hidup dengan manusia lainnya adalah bentuk dari manusia sebagai makhluk sosial atau zoon politicon (Aristoteles, 384-322 SM). Kadang kala turut mendorong hal-hal yang sesungguhnya terdapat dalam sebuah sistem berjalan tidak sesuai dengan seharusnya. 

Dengan keinginan manusia untuk memperoleh dan mendapatkan sesuatu, seringkali membuat manusia seperti zoombie bagi manusia lainnya. Atau Thomas Hobbes menyebutnya sebagai homo homini lupus. Akan tetapi, melarang orang-orang untuk membuat yang mereka bisa dari setiap bagian dari kemampuan mereka sendiri adalah pelanggaran hak-hak paling suci umat manusia.

Negara-negara terkadang, untuk tujuan tertentu seringkali memanfaatkan cara ganda ini. Kemauan masyarakat yang tinggi serta tambahan tingkat inovasi yang mumpuni. Dijadikan sebagai sebuah senjata untuk kemudian mendorong terbentuknya pondasi ekonomi yang kokoh.

Karena watak yang terbentuk dari perbedaan talenta, yang begitu kaya inovasi dari orang-orang yang berasal dari keilmuan berbeda, menjadikan perbedaan itu kemudian berguna. Secara alamiah, seorang filsuf tidak lebih jenius dan berwatatak begitu luar biasa dan berbeda dari pada seorang portir jalanan. Kejeniusan yang berbeda kemudian mendorong manusia menjadi berbeda dari makhluk lain. Melalui watak umum, truck, barter, dan pertukaran, terbawa secara kebetulan ke dalam stok bersama.

Perpaduan inilah yang kemudian memberi alasan bagi munculnya pembagian kerja, maka sejauh mana keluasaan pembagian kerja harus selalu dibatasi oleh jangkauan kekuatan pertukaran atau dengan kata lain, oleh jangkauan pasar. Ketika pasar sangat kecil, tidak ada orang yang dapat memiliki dorongan untuk mendedikasikan dirinya sepenuhnya dalam satu pekerjaan, karena kurangnya kekuatan untuk menukar semua bagian surplus dari hasil produksinya sendiri, dengan bagian-bagian yang dia butuhkan dari hasil produksi orang lain.

Setiap orang adalah kaya atau miskin menurut tingkat kemampuannya untuk mencukupi kebutuhan, memperoleh kenyaman, dan mendapatkan kepuasan hidup. Kekayaan seperti yang dikatakan Tn. Hobbes, adalah kekuasaan. Namun orang yang memperoleh atau mendapatkan kekayaan besar, tidak serta merta memperoleh atau meraih kekuasaan politik apapun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun