Mohon tunggu...
Fikri Aprianto Sianturi
Fikri Aprianto Sianturi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Belajar Tanpa Batas

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Janji Manis BPJS Gratis, Apa Mungkin?

9 Februari 2024   14:14 Diperbarui: 9 Februari 2024   15:37 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS, menurut UU No.24 Tahun 2011, adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan sosial. Jaminan sosial yang dimaksud adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

Salah satu program yang diadakan oleh BPJS adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). JKN diselenggarakan melalui sistem asuransi, dimana masyarakat wajib membayar iuran dalam jumlah ringan sebagai tabungan untuk biaya perawatannya ketika sakit di masa depan. Pada dasarnya, semua WNI wajib mengikuti program milik BPJS. Termasuk di dalamnya adalah orang asing dan pekerja yang berdomisili di Indonesia minimal 6 bulan serta membayar iuran.

Dalam pesta demokrasi pemilu yang berlangsung pada tahun 2024 ini, isu fiskal menjadi salah satu hal yang sering dibahas guna untuk menarik simpati para pemilihnya. Salah satu isu yang menarik untuk dibahas adalah terdapat beberapa partai politik telah mulai menebarkan ide manis tentang wacana pembebasan biaya BPJS atau BPJS gratis. Terlihat sangat pro rakyat dimana gagasan ini menjadi sangat baik karena dapat meringankan beban masyarakat. Namun pertanyaannya, apa mungkin BPJS gratis ?

Penting untuk mencermati bahwa kita memiliki dua jenis BPJS, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Gagasan yang diutarakan oleh partai politik untuk membebaskan biaya BPJS belum memberikan kepastian, BPJS mana kah yang akan digratiskan ? Apakah keduanya atau salah satu ? Namun, dari pantauan informasi yang ada, terkesan maksudnya adalah BPJS Kesehatan. Oleh karenanya, kita asumsikan bahwa maksud BPJS gratis ialah BPJS Kesehatan atau semacam JKN gratis.

Penggunaan kata 'gratis' perlu diperjelas agar tidak terjadi kesalahpahaman. Minimal ada dua kemungkinan makna, dan masing-masing membawa konsekuensi yang signifikan.

Perubahan Sistem

Pertama, jika 'gratis' berarti tanpa mekanisme iuran, maka akan terjadi perubahan sistem mendasar dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan. Ini berarti beralih dari model asuransi sosial menjadi bantuan sosial. Konsekuensinya, UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) harus mengalami perubahan mendasar karena UU tersebut mengatur penyelenggaraan jaminan kesehatan dengan prinsip asuransi sosial.

Sebelum adanya UU SJSN, Indonesia membiayai program jaminan kesehatan dengan model bantuan sosial. Oleh karena itu, lahirnya UU SJSN adalah suatu reformasi dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan di Indonesia, dari bantuan sosial ke asuransi sosial. Dalam model bantuan sosial, semua biaya jaminan kesehatan ditanggung oleh negara melalui APBN atau APBD. Model ini membawa konsekuensi bahwa keberlanjutan program jaminan kesehatan tergantung pada kemampuan keuangan negara. Jumlah masyarakat yang dapat menerima layanan bergantung pada jumlah dana yang dialokasikan.

Dalam asuransi sosial, masyarakat (peserta) berkontribusi melalui iuran seperti dalam asuransi pada umumnya. Negara hadir untuk menanggung iuran masyarakat miskin dan menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan. Model asuransi sosial tidak hanya meringankan beban keuangan negara, tetapi juga menjaga keberlanjutan program. Keberlanjutan program ini tidak tergantung pada keuangan negara.

Selain itu, ada misi sosial yaitu membiasakan masyarakat untuk melindungi diri dari risiko yang mungkin terjadi dalam hidupnya (prinsip sedia payung sebelum hujan). Pada tingkat nasional, mekanisme asuransi sosial ini juga memperkuat semangat gotong royong antarwarga, yang merupakan salah satu prinsip penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial yang diatur oleh UU SJSN.

Praktik Semu

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun