Mohon tunggu...
fikri ramdani
fikri ramdani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya seorang mahasiswa hubungan internasional di universitas andalas sumatra barat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran WHO dalam Penanganan Kasus Covid-19 dan Pendistribusian Vaksin Sinovac antara China dan Indonesia

4 Juli 2024   14:56 Diperbarui: 4 Juli 2024   15:02 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PERAN WORLD HEALTH ORGANIZATION (WHO) DALAM PENANGANAN KASUS COVID-19 DAN PERAN WHO DALAM PENDISTRIBUSIAN VAKSIN SINOVAC ANTARA CHINA DAN INDONESIA DALAM KASUS COVID-19

 

 Abstrak 

Pada awal tahun 2020 dunia mengalami suatu permasalahan yang sangat fenomenal yaitu munculnya corona virus disease atau  biasa dikenal dengan covid-19 dimana kasus ini pertama kali muncul di wuhan,china sehingga lambat laun virus tersebut menyebar ke seluruh dunia salah satunya Indonesia dimana cara penularan ini disebut sebagai kasus impor dari luar wilayah asal atau transmisi antarpenduduk. Corona virus disease merupakan menjadi salah satu isu global kesehatan yang harus diperhatikan dan penanganannya terutama oleh pihak-pihak internasional atau organisasi yang bersangkutan salah satunya yaitu world health organization (WHO) yaitu organisasi internasional yang bergerak di bidang Kesehatan dan merupakan organisasi yang berada di bawah naungan united nations atau perserikatan bangsa-bangsa (PBB) dimana who memiliki peran besar dalam penanganan kasus ini dikarenakan pada kasus ini sanagt banyak dampak yang terjadi seperti korban jiwa yang banyak dan kasus yang terjadi sangat signifikan. Artikel ini dibuat dengan cara library search atau membaca dari artikel artikel lainnya dimana pembuatan ini berdasarkan point point yang disampaikan dalam artikel tersebut dalam artikel tersebut dikatakan bahwasannya WHO memiliki peran yang sangat besar dalam penanganan kasus covid-19 pada saat itu dikarenakan who memiliki tugas dibagian Kesehatan dimana mereka menjamin Kesehatan dunia dan memiliki peran dalam menyelesaikan masalah Kesehatan didunia dan dalam artikel ini penulis akan memilih salah satu negara yang terdampak covid-19 ini yaitu Indonesia dimana Indonesia dan who ini memiliki kerja sama yang sama bagus dalam menangani kasus covid-19 ini, ddari hasil analisis yang dilakukan who memiliki peran penting dalam menangani kasus covid-19 ini dimana who memiliki tugas penting yaitu menanggulangi Kesehatan seperti melaksanakan pembatasan terhadap penyakit-penyakit menular, memberikan bantuan Kesehatan dan membantu pendisribusian vaksin Sinovac yang dibuat oleh china ke negara-negara yang membutuhkan salah satunya Indonesia dan dalam subjek hukum internasional who merupakan government organization oleh sebab itu who menjadi subjek hukum internasional dan who juga berperan untuk membantu suatu negara dalam meningkatkan pelayanan Kesehatan dan bekerja sama dengan badan-badan khusus lain jika diperlukan.

 

Keyword: who,organisasi internasional,subjek hukum internasional,covid-19,china dan Indonesia,Sinovac.

A. PENDAHULUAN

Pada awal tahun 2020 tepatnya pada bulan maret muncullah kasus covid-19 pertama di Indonesia dimana kemunculan pertamanya dikarenakan adanya pesta dansa dimana dua warga depok melakukan kontak dekat dengan seorang wna jepang yang sudah terinfeksi corona virus (dr.rizal fadli 2020[1]). Gejala yang dirasakan pertama kali oleh korban terinfeksi adalah batuk dan demam tepatnya bpada tanggal 16 februari 2020 kemudian dia memeriksakan dirinya ke rumah sakit mitra keluarga depok, kemudian dia didiagnosis oleh dokter bahwasannya dia terinfeksi corona virus dan dokter pun memperbolehkan dia pulang untuk melakukan isolasi dan dirawat oleh ibunya dan lambat laun dia tidak kunjung sembuh dan ibu yang merawatnya juga ikut tertular dan merasakan gejala batuk dan demam pada tanggal 26 februari mereka pergi ke rumah sakit karena kondisi mereka yang tak kunjung membaik kemudian mereka meminta rawat inap di rumah sakit mitra depok,pada tanggal 28 februari mereka mendapat kabar bahwasannya wna jepang yang kontak dekat dengan mereka positif terinfeksi covid-19 dan pada tanggal 1 maret dua orang yang terinfeksi covid-19 ini melakukan pengecekan dan mereka positif covid-19 dan dirujuk ke rumah sakit pusat untuk mendapatkan perawatan insentif dan pada tanggal 2 maret presiden Jokowi dan Menteri Kesehatan pada masa itu yaitu terawan mengumumkan kasus covid pertama di Indonesia (rindi nuris velarosdela[2]) dan pada tanggal 10 maret 2020 dirjen who yaitu Tedros Adhanom Ghebreyesus mengirimkan surat kepda presiden RI yaitu pak Jokowi dimana surat itu berisi permintaan agar pak Jokowi mendeklarasikan darurat nasional untuk Indonesia bahwasannya telah banyak yang terdampak corona di Indonesia sendiri dan who kemudian menetapkan bahwasannya corona virus disease ini menjadi pendemi (syahidah izzata sabila[3]) dan di Indonesia sendiri pak Jokowi membentuk gugus tugas percepatan penanganan kasus covid-19 yang diketuai oleh kepala bnpb yaitu doni monardo (keppres nomor 7,2020[4]) dan disinilah peran WHO dalam menjalankan misi nya yaitu menganggulangi dan menjamin Kesehatan yang ada di seluruh dunia oleh sebab itu  who menjadi subjek hukum internasional yaitu organisasi internasional dan tidak sampai di situ saja bahwasanya who juga ikut andil dalam pendistibusian vaksin Sinovac yang dilakukan oleh china bahwasannya WHO yang menjadi inisiator dalam menyusun fair allocation framework (kerangka kerja alokasi yang adil) tujuannya adalah memastikan vaksin dan pengobatan terkait covid-19 pendisribusiannya merata di seluruh negara dan kerangka kerja ini menjadi bagian penting dalam acces to covid-19 tools (muchammad farid[5] ross mochammad alifano) dan dengan adanya kegiatan pendisribusian vaksin Sinovac ini menjadi sebuah kerja sama antara Indonesia dan china itu tetap terjaga satu sama lain (ida Susilowati,anisa nuryanti affandi,cut jihan raihana,elsa iqlima az-zahra[6]) 

 

B.IDENTIFIKASI MASALAH

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun