Bandung - Kelurahan Pasir Impun lakukan pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (REGSOSEK) secara manual, dengan mendatangi rumah warga di Kelurahan Pasir Impun. Program ini dilaksanakan berdasarkan program Dinas Sosial Jawa Barat, Kamis (20/10/2022).
Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) adalah upaya Pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal, atau satu data, dengan menggunakan data tunggal, Pemerintah dapat melaksanakan berbagai programnya secara terintegrasi, tidak tumpang tindih, dan lebih efisien.
Sebagai pelaksana program penanggulangan kemiskinan, Kementerian Sosial (Kemensos) mengimplementasikannya melalui berbagai program. Diharapkan program ini dapat menanggulangi dan mengurangi angka kemiskinan didaerah tersebut.
"Pendataan Regsosek adalah pengumpulan data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan.," Ujar Sekretaris, Fitriyana.
Dengan mengutus staff yang langsung turun ke lapangan sembari mendatangi rumah rumah warga yang terindikasi layak untuk menerima bantuan, survei biasanya dilakukan pagi hari dengan sistem door to door
"Proses yang dilakukan oleh kami biasanya dengan mendatangi rumah warga, lalu meminta Kartu Data Penduduk, sembari menanyakan keterangan, lalu kami juga melakukan verifikasi lewat foto, dengan memfoto rumah warga tersebut" Ujar Staf Kelurahan Pasir Impun.
Menurut Fitriyana, keberhasilan penanggulangan kemiskinan tidak hanya ditentukan oleh program-program yang tepat inovatif, tetapi juga harus didukung dengan kriteria kemiskinan yang jelas, serta data yang akurat dan up to date.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H