Latar Belakang
Setiap negara memiliki rangkaian tujuan pelaksanaan negara yang diharapkan dapat memberikan kesejahteraan (walfare) untuk rakyatnya.Â
Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, negara perlu melakukan pembangunan nasional. Pembangunan nasional sendiri dapat didefinisikan sebagai kegiatan yang dilaksanakan berkesinambungan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat. Untuk mewujudkan pembangunan tersebut, negara membutuhkan sumber daya (resource) yang salah satunya diperoleh dari sektor pajak. Pajak sendiri merupakan pungutan yang wajib dikenakan kepada wajib pajak (tax payer) oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Â
Dalam pelaksanaannya, wajib pajak cenderung menghindari kewajiban-kewajiban yang berlaku sehingga dikenal beberapa perilaku penghindaran pajak (tax avoidance). Untuk melakukan penghindaran tersbut, wajib pajak berlomba-lomba untuk melakukan perencanaan pajak (tax planning) untuk memanfaatkan celah peraturan perpajakan hingga melakukan penghindaran pajak secara illegal (tax evasion).
Base Erosion and Profit Shifting (BEPS)
Praktik BEPS disebabkan oleh beberapa faktor yang berkaitan dengan ketetapan pajak yang berlaku antar negara. Faktor utamanya terjadinya BEPS ini adalah hukum domestik pajak setiap negara memiliki tujuan yang berbeda.Â
Hukum pajak tersebut menyesuaikan dengan sistem pajak yang berlaku disetiap negara yang bergantung kepada budaya dan ekonomi negara tersebut. Dengan adanya perbedaan regulasi ini menyebabkan celah kepada perusahaan multinasional untuk mengeksploitasi dan memilih negara dengan tarif pajak yang lebih rendah.Â
Perbedaan corporate income tax (CIT) rate tersebut mendorong Perusahaan multinasional untuk mendirikan controlled foreign company (CFC) di negara dengan terif pajak rendah untuk mengalokasikan laba. Negara dengan yuridiksi pajak rendah tersebut akan mendapat keuntungan dan terus melindungi setiap basis pajak di negara mereka.Â
Keberadaan tax haven ini secara tidak langsung untuk melakukan pergeseran laba mereka, dengan memanfaatkan regulasi resmi negara tersebut.Â
Manfaat dari penawaran tarif pajak rendah ini bagi negara tax haven sendiri adalah memperoleh penghasilan pajak dari wajib pajak global dan mendapatkan informasi penting mengenai perusahaan-perusahaan tersebut.Â
Dengan adanya BEPS ini sendiri memberikan dampak utama yaitu mempersulit perusahaan domestik untuk bersaing karena melalui praktik BEPS biaya pajak yang dikeluarkan oleh perusahaan multinasional ini lebih sedikit dengan perusahaan domestik.Â