Sesuai dengan pengaturan dalam pilar pertama yang memberikan sebagian hak pemajakan kepada negara sumber, maka perusahaan multinasional akan membayar pajak atas labanya kepada otoritas pajak negara sumber. Ketentuan tersebut turut didukung dengan penetapan global minimum tax ini sehingga dapat meminimalisir terjadinya praktik pergeseran laba. Kesepakatan negara G7 berupa penetapan tarif pajak minimum sebesar 15% dapat memberikan dampak yang signifikan dalam hal keadilan pajak.Hal tersebut juga dapat memberikan adaptasi peraturan pajak global terhadap perkembangan ekonomi digital.Â
Dengan adanya, penetapan tarif minimum ini diharapkan dapat mengatasi praktik BEPS dan tindakan race to the bottom karena negara yang awalnya menetapkan tarif pajak rendah akan terpaksa menetapkan tarif pajak minimum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebenarnya penetapan tarif pajak minimum sebsar 15% ini masih tergolong kecil, karena rata-rata negara saat ini mayoritas menetapkan tarif pajak badan diatas 15%, termasuk Indonesia.Â
Namun dalam proses penetapan pengaturan tarif pajak minimum ini terdapat beberapa negara yang tidak setuju. Hal tersebut disebabkan karena mereka termasuk negara dengan yuridiksi pajak rendah, sehingga dengan adanya kebijakan ini maka basis pajak mereka terancam akan tergerus akibat wajib pajak dinegara mereka tidak lagi melakukan penggerusan laba.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H