Para caleg harus lebih kreatif dan inovatif dalam melakukan kampanye dan sosialisasi. Mereka dapat menggunakan media sosial, situs web, dan platform daring lainnya untuk menyampaikan pesan-pesan mereka kepada pemilih. Model ini juga untuk menyauti kecenderungan pilihan informasi anak-anak muda saat ini, yang tidak hanya bergantung pada baliho atau spanduk. Selain itu, caleg juga dapat melakukan kampanye tatap muka, diskusi, dialog, atau seminar dengan masyarakat, untuk membangun komunikasi yang lebih interaktif dan mendalam.
KPU dan Bawaslu harus lebih tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan terkait penggunaan APK. Mereka harus melakukan pemantauan, penertiban, dan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu. Mereka juga harus memberikan sanksi yang tegas dan proporsional, mulai dari peringatan, pencabutan APK, hingga denda. Selain itu, KPU dan Bawaslu juga harus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada peserta pemilu dan masyarakat tentang aturan dan etika kampanye yang baik dan benar.
- Masyarakat harus lebih kritis dan selektif dalam menerima informasi dari APK. Mereka tidak boleh mudah terpengaruh oleh citra visual yang ditampilkan oleh baliho caleg, tetapi harus mencari informasi yang lebih lengkap dan akurat tentang latar belakang, visi, misi, program, dan rekam jejak caleg. Mereka juga harus berpartisipasi aktif dalam mengawasi dan melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu, serta menuntut pertanggungjawaban dari caleg yang terpilih.
Salam demokrasi, semoga Pemilu 2024 berjalan dengan damai dan tentram.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H