Debat Capres pada 12 Desember 2023 lalu menyisakan sejumlah catatan. Masing-masing Capres telah memaparkan visi, misi dan langkah yang dilakukan bila menjadi Presiden terpilih pada Pemilu 2024 mendatang.
Salah satu catatan menarik pada debat Capres yang lalu ialah terkait dengan pembahasan pembenahan tata kelola partai politik. Capres nomor urut 1, Anies Baswedan menawarkan gagasan reformasi pembiayaan partai politik di Indonesia.Â
Anies melihat ada problematika terkait pembiayaan partai politik di Indonesia, dan untuk menyelesaikannya dibutuhkan peran negara. Sedangkan Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo menegaskan tidak ada demokrasi tanpa partai politik. Partai politik mengemban sejumlah fungsi seperti kaderisasi dan pendidikan politik.
Hal yang menarik ialah, ketika Ganjar Pranowo menceritakan pengalamannya ketika menjadi Ketua Pansus UU Partai Politik terdahulu. Ia menyampaikan bahwa ketika pembahasan terkait penguatan dari sisi anggaran partai politik dan partisipasi masyarakat, saat itu tidak terlalu banyak yang setuju.
Bila merujuk pada data di Pemilu 2019, sejumlah partai politik menghabiskan dana sekitar ratusan milyar rupiah. Pengeluaran dana kampanye paling terbesar ialah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan dana yang dilaporkan sebesar Rp 345,02 miliar.
Mahalnya biaya partai politik di Indonesia tersebut pada akhirnya menyisakan pertanyaan. Perlukah pembiayaan partai politik disubsidi oleh negara atau partai politik mencari sumber pendanaan lainnya?
Bantuan Keuangan Partai Politik oleh Negara
Secara umum dalam praktik di berbagai negara, setidaknya terdapat 3 (tiga) tipe negara terkait bantuan keuangan partai politik oleh negara.Â
Pertama, ada negara yang tidak memberikan bantuan. Kedua, negara memberikan bantuan namun tidak sepenuhnya, dan tiga, Â negara memberikan bantuan sebesar 100% untuk partai politik tersebut.
Indonesia merupakan tipe negara yang memberikan bantuan, namun tidak sepenuhnya. Bantuan kepada partai politik di Indonesia didasarkan pada perolehan suara sah pada Pemilu terakhir.Â
Bila merujuk pada PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, bantuan yang diberikan negara kepada kepada Partai Politik tingkat Pusat yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota masing-masing Rp1.000,00/suara (seribu rupiah per suara sah), Rp1.200,00/suara (seribu dua ratus per suara sah) dan Rp1.500,00 (seribu lima ratus per suara sah).
Namun berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2018 tersebut, ditekankan bahwa bantuan keuangan kepada Partai Politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Partai Politik dan masyarakat.Â
Di samping itu, PP tersebut memperbolehkan partai politik menggunakan bantuan tersebut untuk operasional sekretariat partai politik, namun yang perlu ditekankan ialah tidak boleh mengesampingkan bahkan meninggalkan terkait pendidikan politik. Terlebih partai politik juga harus melaporkan pertanggungjawaban anggaran mereka kepada negara, dalam hal ini diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun sejumlah partai politik menilai nilai bantuan tersebut kurang, bila dibandingkan pengeluaran partai politik tersebut.Â
Bila disimulasikan pada Pemilu DPR lalu, partai pemenang yakni PDI-P memperoleh bantuan sebesar Rp27.503.961.000,00 atau sekitar Rp27M. Bandingkan dengan pengeluaran PDI-P pada Pemilu 2019 sebesar Rp 345,02 M. Oleh sebab itu, wajar saja bila sejumlah elit politik mendesak agar nilai bantuan dari negara dinaikkan.
Menaikkan Bantuan Negara atau Menekan Biaya Politik?
Menjelang Pemilu 2024 mendatang, isu terkait pembiayaan partai politik kembali menyeruak. Lantas apa plus minus bila bantuan bagi partai politik dinaikkan?
Dari sisi plus atau positifnya, bantuan yang besar akan sangat membantu partai politik dalam operasionalnya. Terlebih di tahun politik seperti 2023 dan 2024 ini.
Namun dari sisi minus atau negatifnya, pertama ialah bantuan partai politik yang besar tentu akan menambah APBN maupun APBD. Terlebih Indonesia saat ini masih dalam masa pemulihan ekonomi pasca COVID-19.
Kedua, apabila partai politik diberikan bantuan besar, bahkan mendekati 100%, dikhawatirkan justru mengganggu independensi partai politik itu sendiri. Sebab bila keuangan partai politik sepenuhnya ditopang oleh negara, maka negara sebagai pemberi subsidi bagi partai politik tersebut bisa melakukan apapun atas nama negara semata, seperti partai politik diminta mendukung program penguasa sekarang, bila tidak, maka akan mempengaruhi bantuan partai politik. Sehingga hal tersebut berpotensi menimbulkan demokrasi yang tidak sehat.
Oleh karena itu, bila menimbang urgensi besaran bantuan keuangan partai politik, seyogyanya harus dilihat apa yang menyebabkan partai politik mempunyai pengeluaran yang besar. Lebih global lagi ialah mengapa biaya politik di Indonesia tergolong tinggi.
Bila dilihat dari sejarah perjalanan partai politik di Indonesia, khususnya pada era Reformasi, partai politik memegang kunci utama dalam pemerintahan di Indonesia.Â
Dahulu, partai politik hanya mempersiapkan kadernya untuk menduduki jabatan di DPR ataupun DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Namun kini, partai politik juga harus mempersiapkan kadernya untuk menduduki jabatan sebagai Gubernur dan wakilnya, Bupati dan wakilnya, Walikota dan wakilnya bahkan Presiden dan Wakil Presiden. Oleh karena itu kenaikan bantuan negara kepada partai politik merupakan suatu keniscayaan.
Namun hal yang perlu dikaji sebelum menaikkan besaran bantuan tersebut ialah bagaimana upaya untuk menekan biaya politik di Indonesia. Karena tanpa ada upaya menekan biaya politik di Indonesia, berapapun besaran bantuan bagi partai politik pasti tidak akan cukup. Akar permasalahan seyogyanya harus diselesaikan terlebih dahulu.
Oleh karena itu, perlu ada kajian khusus terkait upaya menekan biaya politik, seperti terkait dengan kampanye para caleg atau calon kepala daerah, transparansi keuangan partai politik khususnya terkait dari sumbangan perseorangan dan/atau badan usaha serta pembenahan tata kelola partai politik seperti proses kaderisasi dan pendidikan politik. Barulah selanjutnya memikirkan penyesuaian nilai bantuan keuangan kepada partai politik.
Semoga setelah Pemilu 2024, partai politik dan proses penyelenggaraan demokrasi di Indonesia menuju ke arah yang lebih baik dan lebih sehat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H