Mohon tunggu...
Fikri Hadi
Fikri Hadi Mohon Tunggu... Dosen - Instagram / Twitter: @fikrihadi13

Dosen Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra Surabaya || Sekjen Persatuan Al-Ihsan. Mari turut berpartisipasi dalam membangun pendidikan, sosial, ekonomi umat di Persatuan Al-Ihsan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Tindak Pidana Anak

18 Desember 2023   16:11 Diperbarui: 18 Desember 2023   17:15 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Diskusi dalam rangka Dies Natalis FH UWP Ke-30. Sumber : Humas FH UWP

Dewasa ini, kita sering dipertontonkan dengan berita kenakalan anak yang berujung pada tindak pidana. Mulai dari  pembullyan, pencurian bahkan hingga menghilangkan nyawa orang lain. Dari berbagai kasus tersebut tentu menimbulkan pertanyaan, apakah moral anak zaman sekarang semakin menurun atau terdapat faktor lain?

Oleh karena itu, dalam rangka Dies Natalis Ke-30 Tahun, Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra (FH UWP) menggelar Law Cafe Forum I dengan mengadakan diskusi dengan tajuk "Diskusi Asik - Pergeseran Moral Anak Di Mata Hukum", pada Minggu, 10 Desember 2023 di Hotel Santika Pandegiling, Surabaya.

Diskusi yang dihadiri 100 mahasiswa tersebut mengundang 2 narasumber, yakni advokat sekaligus Direktur Eksekutif Surabaya Children Crisis Centre, Edward Dewaruci, S.H., M.H., C.L.A., serta advokat sekaligus anggota UKBH FH UNAIR, Tis'at Afriyandi, S.H., M.H.

Pada sesi pemaparan, Edward Dewaruci menyampaikan bahwa terkait dengan moral anak tidak dapat dipisahkan dari hal-hal yang terjadi di sekitar anak, baik lingkungan pergaulan termasuk dari orang tua. Terlebih pada Konvensi Hak Anak, disebutkan bahwa orang tua mempunyai kewajiban terkait tumbuh kembang anak.

"Oleh sebab itu, orang tua lah yang menjadi kunci utama terkait pembentukan moral anak." Ujar Edward.

Edward juga menyoroti terkait digitalisasi yang terjadi dewasa ini turut mempengaruhi moral anak. Salah satunya melalui game.

"Karena anak-anak sering bermain game-game terkini sehingga tertanam di alam bawah sadar mereka. Sehingga ketika mereka bergaul di dunia nyata, mereka justru mengimplementasikan hal-hal yang di game pada dunia nyata. Belum lagi bila kekerasan tersebut direkam dan diposting di medsos demi FYP dan like. Itulah salah satu dari penyebab bullying di tingkat anak". Tambahnya.

Selanjutnya, Tis'at Afriyandi menyampaikan bahwa hukum yang baik berpancar dari moral. Setiap manusia sejatinya mengetahui batasan antara hal yang baik dan hal yang buruk.

"Permasalahannya, anak-anak dan remaja tidak mengetahui batasan itu. Terlebih di usia tersebut, mereka sedang berada pada fase pencarian jati diri", ujar Tis'at.

Oleh karena itu, orang dewasa seyogyanya harus memahami anak dan remaja dari sudut pandang dunia mereka, bukan dari sudut pandang orang dewasa.

"Bagi orang dewasa, tindakan kriminal itu adalah cerminan moral yang buruk serta adanya pergeseran moral. Namun bagi anak-anak dan remaja, hal itu justru menjadi Prestis bagi mereka. Bahkan di beberapa kalangan remaja, masuk penjara adalah suatu kebanggaan." Tambahnya.

Tis'at menekankan bahwa untuk membentuk moral anak-anak dan remaja, rasa bersalah harus lebih penting ditekankan daripada rasa malu.

Dekan FH UWP, Dr. Andy Usmina Wijaya, S.H., M.H., secara terpisah menyampaikan rasa syukur atas genapnya usia FH UWP yang menginjak usia ke-30.

"Kegiatan Diskusi hari ini merupakan rangkaian dari kegiatan-kegiatan FH UWP sebelumnya seperti lomba artikel ilmiah yang mengundang SMA se-Surabaya", ujar Andy.

Ia berharap kedepan FH UWP menjadi fakultas yang semakin bermutu, semakin besar serta terus memberikan manfaat bagi masyarakat, sejalan dengan scale up UWP di 2023 sebagai Entrepreneur University yang mengusung tema Sociopreneur University.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun