Mohon tunggu...
Fikri Hadi
Fikri Hadi Mohon Tunggu... Dosen - Instagram : @fikrihadi13

Dosen Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra, Surabaya || Sekjen DPP Persatuan Al-Ihsan. Mari turut berpartisipasi dalam membangun kekuatan sosial, ekonomi, budaya dan pendidikan Umat Islam di Persatuan Al-Ihsan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Potret 20 Tahun Mahkamah Konstitusi: Jadilah Lembaga Penjaga Konstitusi, Bukan Penjagal Konstitusi

22 September 2023   10:09 Diperbarui: 22 September 2023   10:15 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
9 Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Sumber : Pinter Politik

Dari dinamika yang terjadi di Mahkamah Konstitusi akhir-akhir ini, wajar saja bila masyarakat mempertanyakan dan mempertimbangkan kembali kelayakan lembaga MK sebagai lembaga penjaga marwah Konstitusi di Indonesia.

Bahkan, Presiden Ke-5 Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri yang mana ketika di masa kepemimpinannya lembaga MK berdiri, pernah mengingatkan secara tegas kepada Ketua MK bahwa MK adalah penentu akhir dari problem hukum.

"Saya bilang sama Pak Usman 'Kamu itu akhir dari problem hukum lho, hati-hati jangan main-main'. Karena setelah itu mau ke mana, siapa mau mengadu?" Ungkap Megawati pada saat sosialisasi Pancasila pada 21 Agustus 2023 lalu.

Pernyataan tersebut memang tepat disampaikan dan harus menjadi perhatian sekaligus peringatan bagi MK. Sebab secara praktik ketatanegaraan di Indonesia, putusan MK bersifat final and binding.

Maksud dari bersifat final ialah bahwa putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Putusan MK tidak mengenal istilah banding, kasasi maupun peninjauan kembali seperti halnya putusan lembaga peradilan pada umumnya.

Sedangkan maksud dari bersifat binding atau mengikat ialah bahwa putusan MK tersebut berlaku atau mengikat secara hukum - tidak hanya berlaku bagi para pihak yang terlibat saja, melainkan bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

Dari kedua sifat putusan MK tersebut, maka seyogyanya MK harus berhati-hati dalam menjalankan kewenangan dan fungsinya. Termasuk bagi seorang hakim MK, seyogyanya berhati-hati dalam bersikap, berbuat maupun memberikan pernyataan.

Semoga, menjelang memasuki tahun politik 2024, MK dapat kembali menjaga marwah kelembagaannya. Sehingga MK dapat menjadi lembaga yang mengawal dan menjaga marwah konstitusi, dan bukan menjadi penjagal konstitusi yang membuat rakyat marah sebagaimana sya'ir dari Prof. Mukhtie Fadjar, 20 tahun yang lalu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun