Pertama adalah MPR menetapkan PPHN, tetapi tidak berkarakter hukum yang dikaitkan dengan pertanggungjawaban yang mana karakter hukum dilakukan oleh DPD dan DPR dalam fungsi legislasi, pengawasan, dan budgeting, atau kedua adalah MPR menyusun PPHN dengan landasan persetujuan kepada rakyat dengan mekanisme referendum dengan vote ya atau tidak, dan selanjutnya apabila disetujui maka karakter hukum PPHN tersebut sama dengan alternatif pertama.Â
Persamaan kedua alternatif tersebut adalah dimana akuntabilitasnya adalah ke publik melalui forum-forum MPR dan karakter hukum dilakukan oleh DPD dan DPR dalam fungsi legislasi, pengawasan, dan budgeting. Perbedaannya adalah pada opsi pertama, MPR langsung menetapkan PPHN. Sedangkan pada opsi kedua adalah MPR menyusun PPHN, dan rakyat menentukan persetujuannya melalui referendum.
Pada sesi diskusi, berbagai pertanyaan dan analisis disampaikan oleh peserta. Mulai dari isu amandemen terkait PPHN dan penambahan periode jabatan Presiden (yang mana dalam jawabannya ditegaskan bahwa isu amandemen yang ada hanyalah amandemen terbatas terkait PPHN), hingga perbandingan Haluan Negara Indonesia dengan rencana yang akan diterapkan dan dijadikan pembelajaran di negara lain yang disampaikan oleh salah satu peserta dari Timor Leste.Â
Webinar ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih pemikiran dari akademisi terkait isu ketatanegaraan di Indonesia, khususnya terkait menghidupkan kembali haluan-haluan negara dalam penyelenggaraan bernegara di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H