Mohon tunggu...
Fikri Hadi
Fikri Hadi Mohon Tunggu... Dosen - Instagram : @fikrihadi13

Dosen Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra, Surabaya || Sekjen DPP Persatuan Al-Ihsan. Mari turut berpartisipasi dalam membangun kekuatan sosial, ekonomi, budaya dan pendidikan Umat Islam di Persatuan Al-Ihsan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) dalam Amandemen UUD NRI 1945

24 Maret 2021   17:03 Diperbarui: 24 Maret 2021   17:09 1773
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Implikasi PPHN yang disampaikan oleh narasumber dari MPR-RI, Drs. Yana Indrawan, M.Si. / Sumber: SS Dokumentasi Webinar FH UNAIR

Pertama adalah MPR menetapkan PPHN, tetapi tidak berkarakter hukum yang dikaitkan dengan pertanggungjawaban yang mana karakter hukum dilakukan oleh DPD dan DPR dalam fungsi legislasi, pengawasan, dan budgeting, atau kedua adalah MPR menyusun PPHN dengan landasan persetujuan kepada rakyat dengan mekanisme referendum dengan vote ya atau tidak, dan selanjutnya apabila disetujui maka karakter hukum PPHN tersebut sama dengan alternatif pertama. 

Persamaan kedua alternatif tersebut adalah dimana akuntabilitasnya adalah ke publik melalui forum-forum MPR dan karakter hukum dilakukan oleh DPD dan DPR dalam fungsi legislasi, pengawasan, dan budgeting. Perbedaannya adalah pada opsi pertama, MPR langsung menetapkan PPHN. Sedangkan pada opsi kedua adalah MPR menyusun PPHN, dan rakyat menentukan persetujuannya melalui referendum.

Pada sesi diskusi, berbagai pertanyaan dan analisis disampaikan oleh peserta. Mulai dari isu amandemen terkait PPHN dan penambahan periode jabatan Presiden (yang mana dalam jawabannya ditegaskan bahwa isu amandemen yang ada hanyalah amandemen terbatas terkait PPHN), hingga perbandingan Haluan Negara Indonesia dengan rencana yang akan diterapkan dan dijadikan pembelajaran di negara lain yang disampaikan oleh salah satu peserta dari Timor Leste. 

Webinar ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih pemikiran dari akademisi terkait isu ketatanegaraan di Indonesia, khususnya terkait menghidupkan kembali haluan-haluan negara dalam penyelenggaraan bernegara di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun