Jika ditinjau dari aspek pertanggungan, maka asuransi syariah dikelompokkan menjadi:
Pertama:
Asuransi Umum atau Asuransi Kerugian (Tamin al Adhrar).
Asuransi Kerugian adalah asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung yang menderita kerugian barang atau benda miliknya, kerugian mana terjadi karena bencana atau bahaya terhadap mana pertanggungan ini diadakan, baik kerugian itu berupa: Kehilangan nilai pakai atau kekurangan nilainya atau kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh tertanggung. Penanggung tidak harus membayar ganti rugi kepada tertanggung kalau selama jangka waktu perjanjian obyek pertanggungan tidak mengalami bencana atau bahaya yang dipertanggungkan.
Kedua:
Asuransi Jiwa. (Tamin al Askhas)
Asuransi jiwa adalah sebuah janji dari perusahaan asuransi kepada nasabahnya bahwa apabila si nasabah mengalami risiko kematian.Â
Kekurangan
Menurut pendapat saya kekurangan buku ini yaitu terlalu banyak bahasa asing dan beberapa tabel sehingga sulit dipahami oleh pembaca
Kelebihan
Buku ini menjelaskan secara rinci dan lengkap dari pengertian ,sejarah munculnya asuransi di Indonesia, bagaimana management resiko asuransi syariah dan masih banyak lagi Â