Mohon tunggu...
FIKRI FIRMANTO
FIKRI FIRMANTO Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Hukum Ekonomi Syari'ah

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku

19 Maret 2024   10:29 Diperbarui: 19 Maret 2024   10:34 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di dalam buku ini dijelaskan bahwa asuransi dalam bahasa arab dikenal dengan istilah: at Takaful, atau at Tadhamun yang berarti: saling menanggung. Asuransi ini disebut juga dengan istilah at-Taimin, berasal dari kata amina, yang berarti aman, tentram, dan tenang. Lawannya adalah al-khouf, yang berarti takut dan khawatir. Dinamakan at-Tamin, karena orang yang melakukan transaksi ini (khususnya para peserta) telah merasa aman dan tidak terlalu takut terhadap bahaya yang akan menimpanya dengan adanya transaksi ini.

Dalam buku ini, penulis menjelaskan bahwa apa yang dimaksud dengan "asuransi syariah" adalah bisnis yang selalu melindungi dan juga membantu individu atau kelompok orang yang tergantung pada aset atau uang, menggunakan metode yang sesuai dengan hukum Islam. Ada beberapa jenis asuransi Islam, yang dapat dibagi menjadi dua kategori: Asuransi pribadi dan sosial. Menurut bentuknya, dua jenis asuransi adalah niaga dan takaful. Hal ini jelas dari jawaban pertanggung: asuransi umum dan kerugian serta asuransinya pribadi. Terdapat dua metode untuk asuransi syariah: pertama, pemegang jaminan harus mengambil langkah-langkah untuk mengurangi dan berbagi risiko bersama, dan bisnis harus menerima manfaat sebagai kompensasi atas risiko apa pun.

Penulis juga menjelaskan didalam buku ini bahwa terdapat aturan dari Alquran untuk menjadi dasar asuransi yang mana asuransi harus bebas dari riba ataupun biasa dikenal sebagai magrib yaitu maysir (judi), gharar (ketidakjelasan), riba (bunga) ,namun tetapi untuk tolong menolong juga dijelaskan bahwa asuransi syariah terbagi menjadi 3 yaitu

1. Asuransi ditinjau dari aspek peserta, maka dibagi menjadi :

a. Asuransi Pribadi (Tamin Fardi): yaitu asuransi yang dilakukan oleh seseorang untuk menjamin dari bahaya tertentu. Asuransi ini mencakup hampir seluruh bentuk asuransi, selain asuransi sosial

b. Asuransi Sosial (Tamin Ijtimai), yaitu asuransi (jaminan) yang diberikan kepada komunitas tertentu, seperti pegawai negri sipil (PNS), anggota ABRI, orang-orang yang sudah pensiun, orang- orang yang tidak mampu dan lain-lainnya. Asuransi ini biasanya diselenggarakan oleh pemerintah dan bersifat mengikat, seperti Asuransi Kesehatan (Askes), Asuransi Pensiunan dan Hari Tua (PT Taspen), Astek (Asuransi Sosial Tenaga Kerja) yang kemudian berubah menjadi Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja), Asabri (Asuransi Sosial khusus ABRI), asuransi kendaraan, asuransi pendidikan dan lain-lain.

2. Asuransi ditinjau dari bentuknya.

Jika dilihat dari bentuknya, maka asuransi syariah dapa dikelompokkan menjadi dua, yaitu:

a. Asuransi Takaful atau Ta'awun. (at Tamin at Ta'awuni)

b. Asuransi Niaga (at Tamin at Tijari) ini mencakup: asuransi kerugian dan asuransi jiwa.

3. Asuransi ditinjau dari aspek pertanggungan atau obyek yang dipertanggungkan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun