Pernikahan atau perkawinan dengan wanita hamil yaitu yang dimaksud adalah menikahi seorang perempuan yang sedang hamil ( mengandung) entah itu yang menikahi seorang lelaki yang menzinahinya (menghamilinya) maupun bukan yang menzinahinya, perlu diketahui bahwa yang dimaksud disini bukan wanita hamil yang sudah mempunyai suami atau pasangan akan tetapi seorang perempuan yang masih lajang ( belum mempunyai suami )
Hukum menikahi wanita hamil
Madzab Hanafi
Menurut ulama' hanafi menikahi seorang perempuan yang sudah dizinahi dan tidak hamil hukumnya boleh begitu pula ketika menikahi wanita hamil hukumnya juga boleh serta akad perkawinan tersebut juga sah karena menurut pendapat imam Hanafi perempuan hamil karena zina tidak termasuk dalam wanita yang haram dinikahi maka menurut pendapatnya boleh dan sah-sah saja berdasarkan surat an-nisa' ayat 24
وَاُحِلَّ لَكُمْ مَّا وَرَاۤءَ ذٰلِكُمْ
"Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu"
akan tetapi walaupun boleh menikahi wanita hamil tetap tidak boleh menjamahnya atau berhubungan badan hingga wanita tersebut melahirkan anaknya.
Madzab Maliki
Tidak sah atau akad fasid menikahi wanita hamil sebelum dilahirkannya anak yang dikandung oleh perempuan yang hamil karena zina, namun ketika menikahi wanita zina atau dalam artian tidak hamil maka harus menunggu sampai tiga kali suci, tiga kali haid atau setara dengan tiga bulanan baru bisa dilaksanakannya akad pernikahan, berikut ini hadits tentang tidak bolehnya menggauli wanita hamil diluar nikah
فَلَا يَسْقِيْنَ مَاءَهُ زِرْعَ غَيْرِهِ
" maka jangan sampai dia siramkan air spermanya kepada janin milik orang lain"