Mohon tunggu...
Fikri Fajrian
Fikri Fajrian Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Usaha

Membaca berita dan memperluas wawasan itu seru

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Dukungan Pemerintah dalam Percepatan Peralihan Kendaraan Listrik

6 Februari 2023   19:25 Diperbarui: 6 Februari 2023   19:32 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Era Kendaraan Listrik saat ini sedang ramai digencarkan oleh pemerintah. Karena ramah lingkungan dan juga karena mulai menipisnya stok minyak yang ada di Bumi ini. Pada tulisan ini saya akan membahas kendaraan listrik khususnya adalah mobil listrik.

Mobil listrik saat ini sudah mulai ramai terlihat di jalanan. Hal ini tentunya tidak bisa terjadi begitu saja tanpa adanya dukungan dari pemerintah yang berupa perlakuan khusus kepada kendaraan listrik. Berikut dukungan pemerintah dalam percepaatan kendaraan listrik :

1. Insentif Pajak

Karena saat ini mobil listrik memiliki harga yang tinggi, tentu pajak yang di bayarkan oleh pengguna juga akan tinggi. Namun pemerintah kita memberikan sejumlah insentif pajak pada mobil listrik. Berupa pembebasan PPnBM(Pajak Penjualan Atas Barang Mewah). Dengan tidak adanya PPnBM pada mobil listrik, harga jual mobil listrik pun cukup terpangkas. Tidak hanya PPnBM yang di bebaskan. Nilai PKB(Pajak Kendaraan Bermotor) dari mobil listrik pun hanya 10% paling tinggi. Contoh mobil Hyundai Ioniq 5 varian signature long range dengan harga 859 juta. Seharusnya membayar PKB sebesar Rp.11.340.000 . Dengan adanya aturan yang dikhususkan pada mobil listrik, pemilik Hyundai Ioniq 5 signature long range hanya perlu membayar PKB sebesar Rp.1.134.000 saja.

2. Bebas Ganjil Genap

Mobil listrik dengan cirinya yang berplat nomor biru ini di bebaskan dari aturan ganjil genap yang ada di DKI Jakarta. Hal ini bertujuan untuk mendukung Perpres No. 55 Tahun 2019 yang mengatur tentang percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Dalam pasal 17 Perpres No. 55 Tahun 2019 disebutkan, pemerintah salah satunya memberikan insentif pada orang perseorangan yang menggunakan KBL Berbasis Baterai.

Namun, untuk saat ini Mobil listrik masih belum bisa dijadikan mobil satu-satunya, karena masih terkendala dengan jarak tempuh dan waktu pengecasan untuk digunakan bepergian keluar kota. Hal ini tentunya akan dapat teratasi seiring berjalannya waktu. PLN juga sudah mulai memperbanyak jaringan SPKLU di SPBU dan juga di Rest Area. Untuk pemakaian didalam kota tentunya mobil listrik ini sangat menyenangkan karena kehematan dan kepraktisannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun