Tindakan humanis kepada pelaku kejahatan bukan berarti tindakan yang tidak tegas atau lemah. Sepatutnya memang kita memanusiakan manusia. Jangan karena adanya kewenangan dengan seenaknya polisi bertindak berlebihan. Justru hal tersebut akan menambah ketidaksimpatikan. Tindakan represif atau kekerasan berlebihan bagi pelaku kejahatan sudah sepatutnya dihindari. Tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan dilakukan kecuali jika sudah sangat membahayakan keselamatan petugas atau orang lain.
Apakah setelah seseorang melakukan tindak kriminal atau pelanggaran baru polisi bertindak? Tentu tidak.
Upaya preemtif atau pembinaan dan preventif atau pencegahan merupakan hal yang harus dilakukan. Pendekatan persuasif dan humanis terhadap mereka yang berpotensi melanggar hukum perlu dilakukan secara inovatif dan efektif, termasuk terhadap para mantan narapidana.
Demikian hal yang saya terapkan di wilayah hukum Polsek Labuan adalah pola pembinaan mengedepankan peran para Bhabinkamtibmas dengan mengamati orang per orang di tingkat paling kecil yaitu di desa binaannya. Pesan-pesan kamtibmas selalu disampaikan baik secara umum atau secara khusus bagi mereka yang dianggap berpeluang menjadi pelaku kejahatan karena adanya faktor-faktor tertentu.Â
Jika suatu desa masih banyak kasus-kasus kriminal berarti perlu dievaluasi kinerja Bhabinkamtibmasnya, bagaimana pola pembinaannya kepada masyarakat terutama kepada mereka yang berpotensi menyebabkan gangguan kamtibmas.
Saya secara rutin menggelar diskusi atau dialog dengan para remaja masjid, karang taruna, santri pondok pesantren dan pramuka. Menitikberatkan pembinaan kepada pemuda sebab rata-rata pelaku atau pelanggar hukum di wilayah saya adalah berusia di bawah 20 tahun.Â
Demikian pula tindakan preventif selalu diintensifkan dengan menggelar patroli dialogis secara selektif dan prioritas di wilayah-wilayah yang rawan terjadi aksi kejahatan, sehingga niat para pelaku tidak kesampaian untuk melancarkan aksinya. Para mantan narapidana atau mereka yang pernah terlibat masalah dilibatkan untuk ikut patroli atau kegiatan sosial lainnya dalam rangka merangkul mereka untuk peduli kamtibmas.
Jika terjadi permasalahan atau tindak pidana, upaya mediasi dan restorative justice diutamakan dalam penyelesaian perkara, terutama dalam lingkungan keluarga atau masih ada hubungan kekerabatan. Apalagi mengedepankan pencegahan permasalahan, pelaksanaan keadilan restorative dan problem solving merupakan salah satu dari 8 komitmen Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si dalam mewujudkan transformasi Polri yang Presisi; prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan.
Semoga dengan terus mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif yang benar-benar menyentuh dari setiap anggota Polri, warga masyarakat akan semakin sadar dan taat hukum serta selalu bersama-sama bersinergis untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat yang mantap dan kondusif.
Dirgahayu Bhayangkara ke-75