2. Tidak memiliki kekuatan hukum jika melanggar aturanÂ
3. Merugikan individu yang tidak cakap hukum, karena mereka tidak tau isi dalam suatu perjanjian.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!