Mohon tunggu...
FIKRI ARRAFIQI NASUTION
FIKRI ARRAFIQI NASUTION Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Sukses dunia dan akhirat.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Mengapa Orang yang Tidak Cakap Hukum Perlu Pendamping?

31 Januari 2025   02:57 Diperbarui: 31 Januari 2025   03:05 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam suatu sistem hukum, tidak semua individu mampu melakukan capak hukum yang memiliki kapasitas beda-beda setiap orang, orang yang tidak capak hukum merupakan mereka yang tidak memiliki wewenang atau kemampuan secara hukum untuk melakukan suatu kegiatan hukum. Di dalam pasal 1330 KUH Perdata memiliki 3 jenis yang tidak cakap hukum untuk melakukan suatu perjanjian antara lain :

1. Anak yang belum dewasa. 

 bahwasanya ketika ( pasal 330 KUH Perdata seseorang anak dianggap belum dewasa ketika umur belum mencapai 21 tahun dan belum menikah). Artinya ketika anak umur 21 tahun maka bisa melakukan suatu perjanjian tetapi jika di bawah 21 tahun maka bisa melakukan perjanjian dengan syarat melalui izin orang tua atau wali. Dan untuk orang yang sudah menikah walaupun umur belum mencapai 21 tahun maka bisa melakukan perjanjian atau cakap dalam melakukan hukum. Jadi untuk yang tidak cakap hukum itu adalah anak di bawah umur 21 tahun dan belum menikah.

2. Orang yang di Taruh dibawah pengampuan (curatele).

Ini artinya orang yang memiliki gangguan mental, disabilitas intelektual, atau kondisi di Dmana suatu orang tidak mampu mengelola keuangan atau membuat suatu keputusan (tidak sadar diri) maka dia tidak bisa melakukan suatu perjanjian sehingga untuk melakukan suatu cakap hukum tidak terpenuhi. Untuk melakukan suatu perbuatan hukum orang curatele harus di tetapkan oleh pengadilan dan harus di dampingi oleh wali atau pengampu dalam urusan hukum.

3. Perempuan dalam hal yang di tetapkan undang-undang.

Ini sudah tidak berlaku lagi sejak adanya UU No 1 Tahun 1975 tentang Perkawinan. Yaitu menyetarakan hak laki-laki dan perempuan di dalam perbuatan hukum di Indonesia. 

Dengan adanya dasar hukum dalam pasal 1330 KUH Perdata menjadi acuan dan pembelajaran dalam melakukan suatu perbuatan hukum. Tujuannya agar melindungi individu yang tidak mampu melakukan kecakapan dalam berbuat hukum, menjamin keadilan dan kesetaraan bagi setiap individu dan mencegah penyalahgunaan hukum. Sangat perlu pendamping hukum bagi seseorang yang tidak cakap hukum.

Hal ketika tidak cakap hukum melakukan suatu perbuatan perjanjian tanpa pendamping yang sah, maka antara lain:

1. Dibatalkan, jika ada gugatan ke pengadilan 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun