Dalam porses pembentukan undang-undang di indonesia secara idealnya berlandaskan pada asas manfaat, keadilan dan kepastian hukum. Makna dalam asas manfaat yaitu memberikan keuntungan sebesar-besarnya kepada masyarakat, asas keadilan yaitu memberikan jaminan hukum tanpa memihak kepada kelompok dan harus berlaku adil, asas kepastian hukum yaitu menjelaskan dan menekankan tentang konsisten dalam penerapan hukum. Namun penerapan asas-asas ini sering kali terjadi berbeda, aspirasi publik seharusnya menjadi dasar dalam rancangan undang-undang menjadi berlaku sebaliknya adalah kepentingan elit. Proses legislasi sering terjadi akibat adanya intervensi dan lobi-lobi para elit yang berkepentingan. Hal ini dapat kita lihat beberapa produk undang-undang yang hanya menguntungkan kelompok berkepentingan.
Namun di era sangat diharapkan aspirasi dan keinginan rakyatlah yang harus menjadi dasar acuan untuk membentuk dan merancang undang-undang. Dalam hukum terdapat adagium "Vox Populi, Vox Dei" artinya (suara rakyat adalah suara tuhan). Hargailah suara rakyat, hormatilah suara rakyat, itu merupakan suatu keharusan yang harus didengar para penyalur dan penyambung lidah masyarakat itu sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H