Mohon tunggu...
FIKRI ARRAFIQI NASUTION
FIKRI ARRAFIQI NASUTION Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Sukses dunia dan akhirat.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kewajiban Hukum sebagai Fondasi Keadilan Sosial

15 Agustus 2024   01:59 Diperbarui: 15 Agustus 2024   02:21 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian Keadilan sosial adalah suatu konsep yang menekankan kepada hak, kekayaan, dan tercipta-nya keadilan di tengah masyarakat. Sehingga untuk mencapai keadilan sosial peran kewajiban hukum memiliki peran penting dalam fondasi keadilan sosial. Keadilan sosial adalah suatu tanggung jawab yang harus dapat di penuhi oleh setiap individu atau kelompok sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh hukum.

Dalam kewajiban hukum memiliki beberapa aspek yaitu terdiri dari kewajiban bayar pajak, mematuhi undang-undang, dan menghormati hak-hak orang lain. Setiap kewajiban memiliki tujuan untuk menjaga ketertiban dan mencegah untuk tidak terjadi ketidakadilan. Contohnya adalah ketika kewajiban bayar pajak memungkinkan negara menyediakan fasilitas publik untuk dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat sehingga dapat menimbulkan kurangnya kesenjangan sosial.

Kewajiban hukum memiliki fungsi alat kontrol sosial, dengan adanya kewajiban ini , hukum dapat menegakkan keadilan dengan cara memberikan sanksi kepada mereka yang melanggar aturan. Sanksi ini bukan hanya bertujuan menghukum tetapi juga mendidik dan mengembangkan keseimbangan dalam masyarakat. 

Adapun peran kewajiban hukum dianggap sebagai fondasi keadilan antara lain yaitu :

1. Menegakkan hak asasi manusia, artinya untuk melindungi hak asasi manusia yang harus menetapkan kesamaan kepada seluruh masyarakat, antara lain mencakup kepada hak atas hidup, pendidikan, kebebasan dan perlindungan untuk terhindar dari diskriminasi.

2. Mencegah dan mengatasi ketidakadilan, artinya hukum itu memiliki fungsi untuk melindungi dan mencegak ketidakadilan dalam masyarakat seperti diskriminasi, eksploitasi dan penindasan. Dengan memberikan sanksi kepada pelanggar maka hukum dapat berjalan dengan adil.

3. Mendistribusikan sumber daya secara adil, artinya dengan berlakunya hukum yang adil maka sumber daya dapat di distribusikan secara adil kepada seluruh masyarakat, ini mencakup kepada upah minimum, akses kepada pendidikan serta layanan kesehatan yang semua harus di lakukan berdasarkan keadilan sosial.

4. Melindungi kelompok rentan, artinya setiap kewajiban sosial harus melibatkan rentan seperti anak-anak, lansia dan orang-orang dengan disabilitas. Hukum menetapkan akses setara kepada seluruh kalangan dengan menetapkan perlindungan dan kekerasan di dalam hukum.

5. Menjamin kepastian hukum dan ketertiban sosial, artinya hukum memberikan kerangka kerja yang stabil dan dapat di prediksi bagi internal sosial dan ekonomi. Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat dapat berjalan dengan rasa aman dan adil.

6. Menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa, artinya hukum itu menyediakan cara damai untuk menyelesaikan konflik dan sengketa. Baik antara orang dengan orang atau orang dengan negara. Mekanisme ini bertujuan untuk mencegah terjadinya main hakim sendiri dan kekerasan.

Fikri Arrafiqi Nasution 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun