Mohon tunggu...
FIKRI ARRAFIQI NASUTION
FIKRI ARRAFIQI NASUTION Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Sukses dunia dan akhirat.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Makna Hak dan Kewajiban

13 Agustus 2024   23:19 Diperbarui: 15 Agustus 2024   11:24 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pengertian hak dan kewajiban

Hak dan kewajiban merupakan hubungan yang tidak dapat di pisah dalam kehidupan sehari-hari. Maka di negara kita telah di atur di dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 sampai pasal 34, yang tertuang yaitu Setiap warga negara harus menerima hak dan menjalankan kewajibannya yang sudah ditetapkan. Sehingga untuk memperjelas pemahaman pembaca maka saya akan memberikan pengertian hak dan kewajiban.

A. Hak 

Hak menurut soerjono soekanto hak sebagai suatu kewenangan atau kebebasan yang diberikan oleh hukum kepada individu untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Hak biasanya dikaitkan dengan kewajiban yang harus di penuhi oleh orang lain.

Hak menurut prof. Dr. Mochtar kusumaatmadja mengemukan hak adalah bagian dari norma-norma hukum yang memberikan individu kebebasan untuk bertindak dalam batas-batas yang ditentukan oleh hukum. Hak ini melindungi kepentingan individu dan memastikan bahwa orang lain tidak melanggar batasan itu.

Hak menurut satjipto rahardjo seorang pakar hukum ternama di indonesia, menyatakan hak adalah suatu kekuasaan yang dimiliki seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu atau untuk menuntut orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Menurutnya hak memberikan perlindungan hukum kepada pemegang hak untuk mempertahanakan kepentingannya.

Jadi menurut penulis hak adalah suatu kebebasan atau kewenangan yang memiliki seseorang untuk berbuat sesuatu atau tidak, sehingga di lindungi oleh hukum dan etika serta bertujuan untuk melindungi kepentingan pribadi dan keadilan di dalam lindungan masyarakat.

Hak memberikan perlindungan kepada kepentingan pribadi, memungkinkan seseorang untuk mengejar kebahagiaan, keamanannya dan keadilan tanpa melanggar hak orang lain. Hak itu bukan hanya sekadar bebas untuk melakukan tindakan, tapi juga tanggung jawab atas kehormatannya, aspek yang di cakup mulai dari hak asasi manusia yang fundamental seperti hak atas hidup, kebebasan berpendapat, dan hak atas keadilan. 

Serta hak yang spesifik seperti hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak atas perlindungan sosial. Di masyarakat hak juga berfungsi sebagai untuk menwujudkan keadilan sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Di-mana setiap individu harus dihargai dan harus dilakukan setara tanpa harus diskriminasi. Sehingga hak sangat dibutuhkan dalam menjaga harmonis dan kesejahteraan dalam bermasyarakat di lingkungannya.

B. Kewajiban 

Kewajiban menurut subekti adalah keharusan hukum yang mengharuskan seseorang untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu demi kepentingan orang lain. Kewajiban ini merupakan kebalikan dari hak, di-mana satu pihak berhak menuntut, sementara pihak lainnya berkewajiban memenuhi tuntutan itu.

Kewajiban menurut muchsan adalah suatu beban yang harus dipikul oleh seseorang untuk memenuhi hak orang lain. Dalam konteks hukum kewajiban adalah perintah yang ditetapkan oleh undang-undang yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara.

Kewajiban menurut amirunddin adalah suatu tindakan yang harus dilakukan seseorang karena telah di atur oleh norma-norma sosial, hukum, atau moral. Kewajiban muncul dari adanya hak orang lain yang harus dipenuhi.

Kewajiban menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie kewajiban konstitusional adalah kewajiban yang diatur oleh undang-undang dasar dan hukum konstitusional negara. Kewajiban ini meliputi beberapa aspek seperti kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia, kewajiban membayar pajak, serta kewajiban menjaga kedaulatan dan ketuhanan negara. Jimly menekankan bahwa harus menyeimbangkan antara hak dan kewajiban dalam bernegara.

Kewajiban menurut Prof. Dr. Miriam budiardjo dalam politik, kewajiban warga negara adalah bagian dari civic responsibility, di-mana setiap individu memiliki kewajiban untuk berpartisipasi dalam kehidupan bernegara, seperti mengikuti pemilu, menghormati hukum dan ikut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kewajiban ini adalah dari wujud aktif masyarakat dalam proses demokrasi.

Jadi menurut penulis kewajiban adalah suatu tanggung jawab yang harus oleh individu dalam suatu lingkungan masyarakat , baik dari segi hukum, moral dan sosial. Untuk menjaga kesimbangan antara hak dan tanggungb jawab untuk kebaikan bersama. Kewajiban berfungsi untuk menyeimbangi antara hak dan tanggung jawab contohnya seorang memiliki hak untuk hidup aman dan damai, tapi di sisi lain ia juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak-hak orang lain dan mematuhi hukum yang berlaku. Kewajiban juga memiliki peran untuk mendorong bertindak demi kebaikan bersama. 

Contohnya kewajiban bayar pajak bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan hukum tapi juga memiliki kontribusi terhadap pembangunan dan kesejahteraan. Kewajiban merupakan pondasi yang penting dalam interaksi sosial dan hukum, karena memastikan bahwa setiap individu tidak hanya fokus pada kepentingan pribadinya tetapi juga peduli terhadap kesejahteraan dan kepentingan orang lain dalam masyarakat.

Perbedaan antara hak dan kewajiban adalah dua konsep yang sering muncul dalam kehidupan sehari-hari dan keduanya memiliki peran penting menjaga keseimbangan dalam masyarakat. Sehingga hak lebih berfungsi kepada apa yang dapat di terima atau dinikmati oleh seseorang, sedangkan kewajiban berfokus pada hal apa yang harus dilakukan seseorang. Hak biasanya datang dengan kebebasan atau fasilitas tertentu, sedangkan kewajiban datang yang di penuhi dengan tanggung jawab atau tugas yang harus di dapat. 

Fikri Arrafiqi Nasution 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun