Mohon tunggu...
FIKRI ARRAFIQI NASUTION
FIKRI ARRAFIQI NASUTION Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Sukses dunia dan akhirat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perceraian

4 Juli 2024   23:59 Diperbarui: 9 Juli 2024   15:56 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fikri Arrafiqi Nasution 

Perceraian ialah penghapusan perkawinan dengan adanya putusan dari hakim, atau adanya tuntutan dari salah satu pihak di dalam suatu perkawinan sehingga menyebabkan penghapusan perkawinan. Di dalam undang-undang tidak memperbolehkan perceraian mufakatan saja antara suami dan isteri, tetapi perceraian harus adanya suatu alasan yang sah. Alasan yang sah itu terbagi menjadi empat bagian : 

1). Melakukan Zina (overspel)

2). Ditinggalkan secara dengan sengaja (kwaadwilinge verlating)

3). Penghukuman yang mencapai lebih dari 5 tahun karena dapat di persilahkan melakukan suatu tindak kejahatan.

4). Penginayaan berat atau dapat membahayakan jiwa seseorang (terdapat di dalam pasal 209 B.W.)

Itulah empat yang dapat jadi alasan sah perceraian terjadi. Namun di dalam Undang-undang perkawinan telah menambahkan dua alasan antara lain :

1). Salah satu pihak telah mendapatkan cacat badan atau penyakit yang dapat menyebabkan tidak melakukan kewajibannya sebagai seorang suami/isteri.

2). Antara isteri suami terus-menerus terjadi perselisihan/pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga ( terdapat di pasal 19 PP 9 /1975).

 

Untuk melakukan tuntutan di perceraian dapat kita ajukan kepada hakim secara tergugat biasa di dalam suatu perkara perdata, tapi jika ingin melakukan itu terlebih dahulu harus minta izin kepada ketua pengadilan negeri untuk melakukan gugat. Dan hakim sebelum memberikan izin terlebih dahulu hakim melakukan percobaan perdamaian antara kedua belah pihak.(Verzoeiningscomparitie ) Atau hakim melakukan negosiasi untuk mendamaikan suasana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun