Mohon tunggu...
FIKRI ARRAFIQI NASUTION
FIKRI ARRAFIQI NASUTION Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Sukses dunia dan akhirat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perceraian

4 Juli 2024   23:59 Diperbarui: 9 Juli 2024   15:56 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di saat perkara masih bergantung, segala ketetapan sementara dapat di beri izin oleh ketua pengadilan negeri, contohnya memberikan izin kepada isteri untuk tempat tinggal terpisah dengan suami, menyuruh si suami tetap terus-menerus melakukan nafkah kepada istri dan anak untuk kebutuhan sehari-hari dan lainnya. Dan hakim ketua pengadilan negeri juga dapat membuat ketetapan kepada harta kekayaan suami/isteri di sita untuk membuat harta tersebut tidak dihabiskan agar bis tersimpan untuk masa depan anak.

Fikri Arrafiqi Nasution 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun