Di saat perkara masih bergantung, segala ketetapan sementara dapat di beri izin oleh ketua pengadilan negeri, contohnya memberikan izin kepada isteri untuk tempat tinggal terpisah dengan suami, menyuruh si suami tetap terus-menerus melakukan nafkah kepada istri dan anak untuk kebutuhan sehari-hari dan lainnya. Dan hakim ketua pengadilan negeri juga dapat membuat ketetapan kepada harta kekayaan suami/isteri di sita untuk membuat harta tersebut tidak dihabiskan agar bis tersimpan untuk masa depan anak.
Fikri Arrafiqi NasutionÂ
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!