Mohon tunggu...
FIKRI ARRAFIQI NASUTION
FIKRI ARRAFIQI NASUTION Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Sukses dunia dan akhirat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Negara

4 Juli 2024   01:50 Diperbarui: 5 Juli 2024   00:23 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian NEGARA

Fikri Arrafiqi Nasution

 Menurut Prof. R. Djokosoetono, SH: mengatakan bahwa Negara adalah suatu oraganisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

Prof. Dr. P. J. Bouman memiliki pendapat yaitu Negara itu adalah selalu merupakan hasil dari pertumbuhan sejarah, yang berlangsung demikian berangsur-angsur lambat, sehingga hampir tidak ada manfaatnya.

Prof. MR. Nasroen, Guru Besar Luar Biasa pada Ul di Jakarta memberi pendapat di dalam bukunya yaitu berjudul Asal Mula Negara: negara adalah berasal dari kemauan rakyat dan negara itu hanya alat yang diadakan oleh rakyat untuk mencapai tujuan dengan jalan dan cara mempergunakan negara itu sebagai alat.

Sedangkan di dalam buku Prof. Mr. L. J. Van Apeldorn yang berjudul "Inleiding Tot De Studie Van Het Nederlandse Recht" artinya adalah Pengantar Ilmu Hukum Belanda memberikan arti negara terdiri dari 4 (empat) antara lain:

a. Negara sebagai "penguasa" artinya dimana orang-orang melakukan suatu kekuasaan berdasarkan kemauan persekutuan rakyat memiliki tempat tinggal di suatu daerah hingga daerah itu menjadi persekutuan atas kehendak penguasa di negara melalui pergerakan kemauan.

b. Negara sebagai "persekutuan rakyat" artinya menjadikan kesatuan suatu bangsa dan kekuasaan tertinggi itu dapat menjalankan aturan-aturan dan kaidah hukum yang berlaku di dalam masyarakat itu.

c. Negara sebagai "suatu tempat atau daerah yang memiliki bangsa" artinya suatu tempat yang sudah memiliki pemerintah di dalamnya dan mampu melaksanakan kedaulatan di tengah rakyat dan mampu menjalankan kekuasaan secara berdaulat.

d. Negara sebagai "suatu kas yang mampu menyatakan harta kekayaan untuk mengatur kepentingan umum" artinya negara itu sebagai tempat penyimpanan uang untuk memenuhi kepentingan di dalam suatu negara.

Sehingga arti Negara itu sangat banyak pendapat dari beberapa para ahli, namun negara juga bisa diartikan: sebagai suatu wilayah yang memilki aturan yang mampu mengatur serta memiliki keberlangsungan hidup didalamnya terciptanya manusia yang bermasyarakat hingga kehidupan yang terus menerus dalam jangka waktu yang terus berjalan dan adanya kemauan dari suatu kesatuan kerja sama untuk kepentingan bersama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun