Mohon tunggu...
M Fikriansyah
M Fikriansyah Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Peran Jokowi dalam Menjaga Pancasila dan Ancaman Radikalisme

30 Maret 2019   12:14 Diperbarui: 30 Maret 2019   12:27 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto: Republika.co.id)

Beberapa tahun silam, pemerintahan di bawah kepemimpinan Joko Widodo telah menghapus keberadaan organisasi masyarakat (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pembubaran ini dilakukan karena visi dan misi HTI dinilai bertentangan dengan landasan dasar negara.
Presiden Jokowi juga pernah menyampaikan bahwa pembubaran ormas HTI bukanlah tindakan yang sewenang--wenang, pembubaran tersebut juga didasari oleh pengamatan yang cukup lama.

"Pemerintah mengkaji lama, telah mengalami dan juga masukan dari banyak kalangan dari para ulama dan masyarakat." Tutur Jokowi.
Pencabutan tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -- Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.

Meski AD/ART HTI berlandaskan pada Pancasila, namun dalam fakta di lapangan, kegiatan dan aktifitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI. Hal tersebut menjadi bukti nyata bahwa Jokowi serius dalam memerangi radikalisme di Indonesia dan upaya konkritnya dalam menjaga ideologi Pancasila.

Selain itu Jokowi juga berperan dalam pembentukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Hal ini menyusul keputusan Presiden Jokowi yang menyetarakan unit kerja tersebut agar setara dengan kementrian. Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD menjelaskan latar belakang terbentuknya BPIP. Menurutnya, BPIP dibentuk karena adanya ancaman terhadap ideologi Pancasila.

Menurut Mahfud, ancaman itu adalah gerakan--gerakan radikal yang ingin mengganti Pancasila dengan ideologi lain. Hal ini didasari dari hasil survei yang menyebut bahwa 9 persen rakyat Indonesia tidak setuju dengan ideologi Pancasila. Menurutnya, meski hanya 9 persen, itu dapat merusak negara.

Hasil survei 9 persen rakyat Indonesia itu tidak setuju dengan ideologi Pancasila. Kecil sih, tapi 9 persen dari 250 juta tuh berapa, kira- kira 25 juta kan. Kalau itu berteriak semua menggunakan media sosial, rusak negara ini," tukas Mahfud.

Menurut Mahfud, jumlah tersebut berkembang karena masih ada orang yang tidak tahu nilai Pancasila. Untuk mengatasi hal tersebut, dibentuklah BPIP sebagai unit yang membantu presiden terkait ideologi.

Keberadaan BPIP juga mendapatkan respon positif dari Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, pihaknya menganggap bahwa keberadaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tersebut sangat diperlukan untuk menangkal ancaman radikalisme yang merongrong bangsa. Pihaknya juga menjelaskan, bahwa BPIP merupakan lembaga strategis yang dianggap mampu melakukan pengarusutamaan ideologi Pancasila kepada masyarakat melalui upaya sosialisasi.

Artinya apabila ada paham radikal yang ingin mengganti Pancasila sebagai dasar negara maka kita harus lawan. Hal ini sudah final pada 1 Maret 1945 saat sidang BPUPKI, pidato Presiden Soekarno 1 Juni dan pada tanggal 22 Juni 1945 ditetapkanlah ideologi negara kita yakni Pancasila melalui piagam Jakarta, oleh karena itulah ideologi Pancasila haruslah dijaga.

Tentunya komitmen Jokowi untuk menjaga ideologi Pancasila tak perlu diragukan lagi. Pembubaran HTI merupakan bukti nyata ketegasan Jokowi terhadap pihak yang mengancam ideologi Pancasila.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun