Mohon tunggu...
M Fikriansyah
M Fikriansyah Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Keunikan Pemilu 2019 Mencegah Potensi Kerusuhan Pasca Pencoblosan

29 Maret 2019   17:45 Diperbarui: 29 Maret 2019   17:59 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto : detiknews.com)

Pemilu 2019 sudah semakin dekat, tentunya sebagai rakyat kita juga harus ikut andil dalam pesta demokrasi besar ini. Tidak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden tetapi wakil rakyat yang akan menjadi perpanjangan aspirasi rakyat untuk 5 tahun ke depan. Namun ternyata ada berbagai ancaman kekacauan yang akan membuat pemilu menjadi semakin panas. Sehingga kita harus terus waspada untuk meminimalisasi adanya kekacauan yang semakin besar dari resiko yang sudah ada.

Fakta Pemilu 2019

Beberapa kali debat calon presiden dan calon wakil presiden sudah bisa disaksikan serta dinilai sendiri oleh masyarakat dalam memantapkan pilihannya. Semakin dekatnya pemilu besar 2019 kali ini memang menyimpan berbagai fakta unik. Ada berbagai hal yang perlu untuk anda ketahui tentang pelaksanaan pemilu tahun ini, tentunya lengkap dengan berbagai isu yang mungkin sudah sering anda dengar sejak awal dimulainya pesta demokrasi tersebut.

Berikut beberapa fakta menarik tentang pelaksanaan pemilu 2019 yang perlu untuk anda ketahui yaitu :
Tahun ini adalah pertama kalinya sepanjang sejarah adanya pelaksanaan pemilihan presiden dilakukan bersamaan dengan pemilihan calon legislatif, sehingga akan ada 5 kartu suara yang didapatkan untuk memilih. Lebih tepatnya anda akan memilih sepasang presiden dan wakilnya, 19.817 anggota DPRD dan 575 anggota DPR dari 185,7 juta pemilih yang sudah terdaftar

Dalam pemilu kali ini ada 16 partai yang berpartisipasi dengan formasi 12 partai lama dan 4 partai baru. Menariknya dari 16 partai tersebut ada dua partai yang memiliki ketua seorang perempuan yaitu Megawati sebagia ketua PDI-P dan Grace Nathalie di Partai Solidaritas Indonesia yang baru dibentuk

Penting untuk anda ketahui bahwa ternyata dalam pemilihan umum 2019 ini ada 38 mantan terpidana kasus korupsi yang ikut mengajukan diri sebagai wakil rakyat selanjutnya
Dibandingkan dengan pemilu pada tahun 2014, di tahun 2019 untuk anggaran penyelenggaraan pemilu adalah sebesar 24,8 triliun rupiah. 

Sehingga dapat dikatakan biaya ini meningkat sejumlah 700 miliar rupiah dari sebelumnya. Tentunya hal ini juga atas pertimbangan kebutuhan yang meningkat dengan adanya pemilihan legislatif yang dilaksanakan sekaligus bersamaan

Adanya Potensi Kerusuhan Pemilu 2019 Sejak awal dimulainya proses pemilu 2019 ini memang sudah cukup panas apalagi diwarnai dengan berbagai isu mulai dari surat suara yang sudah dicoblos hingga berbagai berita hoax yang berkembang di masyarakat. 

Tentunya hal ini dapat menimbulkan masalah baru jika tidak diatasi dengan baik. Bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah tetapi juga bagaimana masyarakat dapat menyikapi berbagai hal yang terjadi selama proses pemilu secara lebih bijak demi menjaga kesatuan bangsa.

Mengingat betapa besarnya masalah pada pemilihan tahun 2014 saat Prabowo kalah dalam pemilihan dengan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla pada saat itu tentunya masih teringat jelas. Bahkan hingga saat ini perpecahan tersebut masih terasa dan bahkan semakin memanas semakin mendekati waktu pemilu 2019. Banyak opini yang berusaha dibangun di tengah masyarakat untuk menjatuhkan salah satu pihak berdasarkan kepentingan politik ini. Tentu saja hal tersebut harus ditanggapi dengan baik oleh semua pihak yang ada di antaranya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun