4. Pasal 338 dan 340 KUHP: Pasal Gabungan
Jika pembunuhan dilakukan dengan maksud (Pasal 338) dan berencana (Pasal 340), maka pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!