4. Pasal 338 dan 340 KUHP: Pasal Gabungan
Jika pembunuhan dilakukan dengan maksud (Pasal 338) dan berencana (Pasal 340), maka pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!