Apa itu Responsibility to Protect?
Konsep "Responsibility to Protect" (R2P) adalah sebuah prinsip yang mengatur tanggung jawab negara-negara untuk melindungi penduduk mereka dari kejahatan yang paling serius, termasuk genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, perang agresi, dan kejahatan perang.Â
Konsep ini pertama kali diusulkan dalam laporan dari Komisi Internasional Intervensi dan Kedaulatan Negara pada tahun 2001, dan kemudian diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam Resolusi Keamanan PBB 1674 pada tahun 2006. Konsep atau gagasan Responsibility to Protect merupakan prinsip dan kesepakatan internasional yang bertujuan mencegah pemusnahan massal, kejahatan perang, pembersihan etnis dan kejahatan terhadap kemanusiaan.Â
Meskipun Responsibility to Protect sendiri bukanlah kerangka kerja yang mengikat secara hukum, sebagai prinsip , Responsibility to Protect didasarkan pada hukum internasional yang berlaku . Tanggung jawab negara ketika menghadapi kejahatan genosida tercantum dalam Konvensi Genosida yang menyatakan bahwa negara bertanggung jawab untuk mencegah dan menghukum kejahatan genosida.Â
Pada bulan Januari 2009, Sekretaris Jenderal PBB menerbitkan sebuah laporan tentang penerapan Tanggung Jawab untuk Melindungi, yang mengartikulasikan tiga pilar Responsibility to Protect. Setelah ini, Debat Majelis Umum pertama tentang Tanggung Jawab untuk Melindungi diadakan pada bulan Juli 2009. Responsibility to Protect merupakan norma yang lahir dari hukum internasional dan memiliki tiga pilar, yaitu:
* Negara bertanggung jawab melindungi rakyatnya dari kejahatan massal
* Masyarakat internasional bertanggung jawab membantu negara memenuhi tanggung jawab utamanya
* Jika negara gagal melindungi rakyatnya, masyarakat internasional bertanggung jawab untuk campur tangan
Penerapan Responsibility to Protect di negara Libya
Salah satu contoh penerapan konsep Responsibility to Protect adalah dalam konflik di Libya pada tahun 2011. Pada saat itu, rezim Muammar Gaddafi melakukan kekerasan terhadap demonstran yang menuntut reformasi politik. PBB kemudian mengadopsi Resolusi Keamanan PBB 1973 yang memberikan mandat bagi intervensi militer untuk melindungi penduduk sipil dari kekerasan rezim.Â
Meskipun kontroversial, intervensi tersebut dianggap sebagai langkah yang diperlukan untuk mencegah genosida yang dapat terjadi. Kekerasan  yang dilakukan termasuk dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan krisis kemanusiaan seperti Rezim Gaddafi melakukan tindakan represif terhadap demostran, termasuk penembakan, penangkapan dan penyiksaan.Â