Pendapat penulis secara pribadi menjawab tidak, karena acuan pemberian sanksi haruslah didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Dengan begitu seidealnya maklumat hanya berisi pemberitahuan untuk diketahui khalayak ramai dengan tidak memuat norma  baru yang belum diamanatkan oleh Undang-Undang.
Lalu, bagaiamana misalnya keberlakuan maklumat untuk wilayah yang telah ditetapkan untuk memberlakukan PSBB, jawabannya maklumat itu bakal mengikat bukan atas dasar kehadiran maklumat itu, melainkan karena amanat dari pasal 59 ayat 3 Â Undang-Undang No tahun 2020 tentang Kekarantinaan wilayah atau peraturan lain yang terkait ,sehingga sector masing-masing dimungkinkan mengeluarkan maklumat sesuai kebutuhannya.
Instrument ini tentu bakal berbeda dengan wilayah yang belum ditetapkan memberlakukan PSBB, substansi penundaan atau pelarangan sholat tarawih di masjid melalui maklumat tidak bakal memiliki kekuatan mengikat, memaksa dan tidak memiliki konsekuensi hukum apapun.Â
Maklumat dalam konteks ini juga tentu berbeda konteksnya jika dikaitkan dengan kewenangan diskresi yang dimiliki pejabat pemerintahan, sebagaiamana UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sifat Maklumat hanya bakal sebatas anjuran ataupun himbauan semata dan dikembalikan pada masyarakat mading-masing.
Karena jelas bahwa prosedur terkait PSBB dijalankan secara resmi dan mengikat bagi daerah yang telah ditetapkan oleh Menkes, sekalipun terlepas dari opini pribadi penulis tentang opsi PSBB semestinya diberlakukan di seluruh Indonesia dalam jangka waktu tertentu guna menekan lebih cepat penularan wabah covid19.Â
Toh instrumen-intstrumen pemerintah telah cukup disiapkan dalam hal ini seperti pengalokasian dana APBN hingga pemberian BLT 600 ribu per KK melalui dana desa, namun per hari ini masih sangat sedikit wilayah yang ditetapkan untuk menjalankan prosedur PSBB, meskipun demikian alangkah baiknya kita tetap berusaha melakukan pencegahan-pencegahan misalnya dengan menyediakan pemeriksaan kesehatan, tidak bersalaman-salaman dulu setelah Shalat, melakukan pemantauan terhadap musafir/ menyediakan lokasi khusus atau hal-hal lain yang dapat menjadi langkah-langkah preventif kita bersama. sekian
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H