Tak hanya itu, adanya situs judi online juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
Dikarenakan ramainya tagar #BlokirKominfo di media sosial, beberapa situs yang sempat diblokir oleh Kominfo, sekarang kembali dibuka untuk sementara. situs tersebut adalah PayPal, Steam, Counter Strike GO, DOTA, dan Yahoo.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!