Tak hanya itu, adanya situs judi online juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
Dikarenakan ramainya tagar #BlokirKominfo di media sosial, beberapa situs yang sempat diblokir oleh Kominfo, sekarang kembali dibuka untuk sementara. situs tersebut adalah PayPal, Steam, Counter Strike GO, DOTA, dan Yahoo.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!