Mohon tunggu...
Fikri Adiyansyah
Fikri Adiyansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kegiatan sehari-hari yaitu berolahraga dan membuat berita acara setiap kegiatan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Susukan Berlandaskan Nilai Sila Ke-5 Pancasila, Mahasiswa KKN Unnes Giat 6

30 November 2023   21:43 Diperbarui: 30 November 2023   22:03 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosialisasi " KESHUM" Masyarakat Desa Susukan Berlandaskan Nilai Sila Ke - 5 Pancasila Oleh Mahasiswa KKN Unnes Giat 6,Sabtu (18/11/2023).

Pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023, Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Giat 6 Desa Susukan Universitas Negeri Semarang, mengadakan program kerja Sosialisasi Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Susukan Berlandaskan Nilai Pancasila Sila ke-5, Program Sosialisasi ini diadakan di Aula lantai Dua Balai Desa Susukan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang. 

Sosialisasi ini merupakan salah satu program kerja individu Mahasiswa KKN Giat 6 yang melibatkan Kepala Desa Susukan, Sekretaris Desa, Kepala Dusun, Kepala RT dan Kepala RW. Sosialisasi ini dilaksanakan dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum dikalangan masyarakat awam dan Masyarakat intelektual, dengan mengimplementasikan nilai Pancasila Sila ke- 5 yang di mana seluruh rakyat Indonesia harus mendapatkan keadilan sosial yang merata. Dalam pembukaan Sosialisasi ini Kepala Desa Susukan Bapak Joni Anwar hadir memberikan sambutan terkait Pentingnya Kesadaran Hukum sekaligus membuka acara Sosialisasi Kesadaran Hukum.

Program sosialisasi ini, disampaikan langsung oleh mahasiswa KKN Unnes Mega Oktovina Boky dengan materi yang berangkat dari Asas Fiksi Hukum, tujuan dari sadar hukum, manfaat sadar hukum, serta indikator mengenai kesadaran hukum. Untuk mewujudkan harapan sebagai bangsa dan negara yang adil, maka dibutuhkan dasar negara yang kuat sehingga dapat menopang semua harapan cerminan bangsa dan negara. Sama halnya dengan Indonesia yang menjadikan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Point penting dalam sosialisasi ini "Sesuai Amanah UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3 bahwasan Indonesia adalah negara hukum, idealnya sebuah negara hukum yang memegang kekuasaan tertinggi adalah rakyat, jadi rakyat sendiri harus sadar hukum". 

Sosialisasi ini disambut hangat dengan antusias yang cukup tinggi dengan di warnai diskusi interaktif dari peserta sosialisasi. Sosialisasi ini memberikan pemahaman sadar hukum melalui sektor paling kecil yaitu di dalam keluarga, dan diharapkan dalam kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang kesadaran hukum serta dapat bermanfaat bagi masyarakat desa Susukan dalam kehidupan sehari - hari. Dengan diadakan Sosialisasi Kesadaran Hukum Dengan Penerapan Sila ke- 5 Pancasila, maka kehidupan bangsa dan negara dapat berjalan dengan semestinya.

Sesi Diskusi/dokpri
Sesi Diskusi/dokpri

Dokumentasi Sosialisasi/dokpri
Dokumentasi Sosialisasi/dokpri

Sesi Diskusi/dokpri
Sesi Diskusi/dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun