Mohon tunggu...
Muhammad Fikri Al Kautsar
Muhammad Fikri Al Kautsar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Tarbiyah, PAI, UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelaksanaan Al Qur'an dalam Kehidupan Masyarakat

5 Desember 2024   15:50 Diperbarui: 5 Desember 2024   15:57 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Keadilan Sosial dan Empati
Nilai keadilan sosial dalam Al-Qur'an menekankan pentingnya memperhatikan kelompok yang kurang mampu dan memastikan distribusi sumber daya yang adil. QS. An-Nisa: 58 berbunyi:
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkannya dengan adil."
Di Indonesia, nilai ini tercermin dalam praktik zakat, infak, dan sedekah, yang menjadi mekanisme untuk membantu mereka yang membutuhkan dan mengurangi kesenjangan sosial. Contohnya adalah program zakat berbasis komunitas yang mendukung pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Contoh dalam penerapan dalam kehidupan sehari-hari :
Kegiatan: Mengorganisasi penggalangan dana atau memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak bencana, seperti banjir atau gempa.
Contoh nyata: Memberikan sembako kepada tetangga yang kesulitan ekonomi atau membantu anak yatim dengan biaya sekolah.
Landasan Qur'ani: QS. Al-Ma'un: 1-7 menganjurkan untuk peduli pada anak yatim dan memberi makan fakir miskin.
Manfaat: Mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan solidaritas.

Penerapan dalam Konteks Modern
Dalam masyarakat modern, penerapan nilai Al-Qur'an semakin relevan dengan tantangan seperti urbanisasi, individualisme, dan kesenjangan ekonomi. Program-program berbasis nilai-nilai Qur'ani seperti pelatihan kewirausahaan berbasis zakat atau pengembangan bank wakaf menjadi upaya untuk menjembatani ajaran tradisional dengan kebutuhan modern. Gotong royong digital melalui platform crowdfunding atau partisipasi dalam kampanye sosial daring juga mencerminkan bagaimana nilai Al-Qur'an tetap relevan dan berkembang.
Kegiatan: Menggunakan layanan keuangan berbasis syariah seperti perbankan syariah atau investasi halal.
Contoh nyata: Seseorang memilih menabung di bank syariah yang mengikuti prinsip larangan riba dan membagi keuntungan secara adil.
Landasan Qur'ani: QS. Al-Baqarah: 275 menegaskan bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Manfaat: Mendukung ekonomi yang lebih berkeadilan dan bebas dari eksploitasi.

Penerapan nilai-nilai Al-Qur'an terlihat dalam tradisi gotong royong, penyelesaian konflik melalui musyawarah, dan kesederhanaan dalam kehidupan sehari-hari. Tafsir sosial Al-Qur'an menjadi pendekatan yang banyak digunakan dalam memahami hubungan manusia dan masyarakat.
Kutipan: "Qur'an dianggap aktif melalui struktur oral atau tertulisnya, yang secara relasional memengaruhi interaksi sosial dan budaya masyarakat." (Rafiq, Jurnal Studi Ilmu-Ilmu Al-Qur'an dan Hadis, 2021).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun